WNA Ukraina Bebas dari Kasus Narkoba, Polda Bali Kalah di Praperadilan

21 Juni 2024, 18:39 WIB
Potret sidang praperadilan di PN Denpasar /Pikiran-Rakyat

 


Bali.pikiran-rakyat.com
- Untuk kali pertama dalam beberapa tahun belakangan ini. Polda Bali dalam hal ini Direktur Reserse Narkoba Polda Bali kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Adalah Oleh Repekha (29) asal Ukraina yang berprofesi sebagai musisi akhirnya atas perintah pengadilan dibebaskan dari tahanan Polda Bali.

Hal ini merujuk putusan praperadilan yang dibacakan pada Kamis, 20 Juni 2024 oleh hakim tunggal I Gusti Ayu Akhiryani, S.H.,M.H.

Baca Juga: Lagi! Vietnam Sindir Pemain Keturunan yang Masuk Radar PSSI

Baca Juga: Vespa Klasik Dirubah Jadi Motor Listrik, Layanan Bengkel Umum Poltrada Bali

"Pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut," begitu ungkap hakim.

Oleh Repekha sendiri diwakili oleh Rico Ardika Panjaitan, S.H. Advokat yang berkantor di “A - LAW FIRM” beralamat di Park 23 Mall Lantai 1 Jalan Kediri No. 27, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Bali. Sedangkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali diwakili Imam Ismail, S.H., M.H., Ety Dwi Suprapti, S.H., Ni Luh Tiviasih, S.H., M.H., Bagus M. S. Putera, S.H., semuanya Staf Bidang Hukum Polda Bali, beralamat di Jl. WR. Supratman No.7, Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.

Baca Juga: Santer Akan ke Bali United Usai Didepak Klub Belanda, Ragnar Oratmangoen Mulai Terima Iklan Indonesia

Baca Juga: Vespa Klasik Dirubah Jadi Motor Listrik, Layanan Bengkel Umum Poltrada Bali

"Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 84/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba, tertanggal 17 April 2024 yang telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," papar hakim.

Putusan lainnya adalah menyatakan hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/54/ IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba tertanggal 23 April 2024 telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan Hukum Penggeledahan Pemohon Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Pusat Kerajinan Emas dan Perak di Bali Berjarak 8 Km dari Kota Denpasar

Baca Juga: Air Panas Angseri Tabanan Bali, Destinasi Relaksasi Alami dengan Suasana Sejuk dan Menenangkan

Pun menyatakan hukum penyitaan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan hukum penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/2024/ SPKT.DITRESNARKOBA, tertanggal 17 April 2024, Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/IV/RES.4.2./2024/ Ditresnarkoba yang telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tambah hakim dalam putusannya, menyatakan hukum tidak sah segala rangkaian tindakan, keputusan, dan/atau penetapan Tersangka atas nama OLEH REPEKHA, Laki-laki, Warga Negara Ukraine, Nomor Passport FM101538; Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Polda Bali segera setelah putusan dibacakan; Mengembalikan dan memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya; Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya; dan terakhir adalah membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler