9 Kali Berkas Bolak Balik, Jaksa di Kejati Jateng Diadukan ke Jaksa Agung

30 Juni 2024, 08:20 WIB
Tim kuasa hukum PT HAS ketika memnyampaikan surat pengaduan ke Kejagung RI /Istimewa

Bali.pikiran-rakyat.com - Sembilan kali berkas bolak balik dan belum juga rampung. Oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang menangani kasus penggelapan akhirnya dilaporkan ke Jaksa Agung, ST Burhanudin. Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum dari PT Hotel Anamsolo Saranatama (HAS).

Agus Widjajanto, kuasa hukum PT HAS, menjelaskan dugaan penggelapan itu dilakukan mantan Direktur Hotel Lorin Solo, Dr. Purwanto, S.Par. Namun sampai saat ini proses dan jalannya kasus terkesan diperhambat jaksa peneliti di Kejati Jateng.

Baca Juga: Makin Ngeri! Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Pemain dari Inter Milan? Tapi Bukan Emil Audero

Baca Juga: Timbul Bau Menyengat, Sesosok Perempuan Ditemukan Membusuk di Kebun Kelapa Jembrana

“Kami sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung meminta untuk dilakukan pengawasan sekaligus mengevaluasi kinerja jaksa di Kejati Jateng dalam proses penanganan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Sdr Purwanto," papar Agus Widjajanto, Jumat, 28 Juni 2024 di Jakarta.

Surat resmi yang dikirim ke Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Pidana Umum, pihaknya meminta dua hal.

Pertama, dilakukannya evaluasi/atau klarifikasi perkataan dan perbuatan yang dilakukan oleh Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma secara berjenjang.

Baca Juga: The Keranjang Bali, Pusat Perbelanjaan dan Oleh-oleh Terlengkap di Kuta, Modern dan Estetik

Baca Juga: The Best Irish Pub di Bali, Cobain Gracie Kelly's di Kuta, Vibesnya Eropa Banget

Selain itu, meminta agar dilakukan gelar perkara terhadap perkara ini dengan melibatkan pelapor, penyidik, jaksa peneliti berkas dan Jaksa Agung Muda Pengawasan dari Kejagung RI dan Kejati Jateng.

"Berkas perkara bolak-balik sampai sembilan kali dan kami menduga ada yang tidak beres dalam hal ini," terangnya.

Untuk itu pihaknya meminta dilakukan gelar perkara khusus dengan tujuan penaganan perkara tersebut bisa secara optimal dalam pembuktian unsur pidananya untuk memenuhi syarat formil dan meteriil.

Baca Juga: KIM Tabanan Terbentuk, Sepakat Man Mulyadi Cabup, Sengap Muncul Jadi Cawabup

Baca Juga: Nyoman Parta Ajak KIM Dukung Paslon PDI Perjuangan Di Pilgub Bali

Diungkapkan, dugaan ketidakprofesionalan Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma dalam proses pra penuntutan merupakan suatu upaya penggembosan perkara.

Nyatanya, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Jateng bolak balik sampai 9 kali sehingga sampai sekarang belum dinyatakan P-21.

Sementara dari informasi yang diterima dari penyidik Polda Jateng, semua petunjuk yang diminta Jaksa untuk melengkapi berkas perkara telah dipenuhi.

Lucunya, belakangan Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma mengatakan kepada penyidik bahwa penanganan perkara dugaan penggelapan dengan terlapor, Purwanto, ada intervensi dari Irwasum Mabes Polri.

Baca Juga: Ini Isi Surat Shinta Yang Ditulis Sebelum Nekat Ingin Akhiri Hidup

Baca Juga: Ini Wanita Muda Yang Pingsan di Pantai Yeh Gangga, Diduga Hendak Akhiri Tenggak Racun

"Katanya, Irwasum Mabes Polri mengintervensi untuk menghentikan perkara ini," tegas Agus.

Menurutnya, pernyataan dari Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma ini justru membuktikan kedua jaksa tersebut bekerja diluar SOP.

Jaksa Penuntut dan peneliti, Evrita dan Rahma memberikan keterangan dan laporan kepada penyidik Polda Jateng sudah menyatakan bahwa berkas perkara itu sudah memenuhi unsur formil dan materiil serta terbukti terjadinya tindak pidana.

Hanya saja, kerugiannya tidak sebesar hasil audit independen yang dilaporkan serta dinyatakan lengkap.

Akan tetapi, atas perintah Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jateng, agar berkas perkara dikembalikan karena ada intervensi dari Irwasum Mabes Polri.

Semestinya menurut Agus Widjajanto, bukan dengan penyampaian seperti itu karena ini murni masalah hukum bukan masalah politik.
"Itu kan tidak ada korelasinya atau tidak nyambung dalam tugas dan wewenang Jaksa dalam proses Prapenuntutan," papar Agus.

Lebih lanjut dikatakan, pemilik Hotel Lor In, Tommy Soeharto saja, di beginikan apalagi masyarakat biasa.

Baca Juga: Wisata Pantai Nol Rupiah Ini Berada Di Sekitaran Pecatu, Healing Kalian Makin Maksimal

Baca Juga: Dikira Mahal, Beach Club di Nusa Dua Ini Justru Affordable dari Yang Lain, Inilah CANNA Bali

Inilah kondisi aktual masa Reformasi dalam penegakan hukum di negeri ini, yang sungguh memprihatinkan, persamaan didepan hukum hanya slogan padahal tertulis dalam hukum dasar atau kontitusi tertulis kita.

“Hal ini disebabkan oleh degradasi moral yang terjadi di aparat penegak hukum kita pada Lembaga – lembaga peradilan,” tegas Agus.

Lebih lanjut dikatakan, kuasa hukum dan pemilik hotel Lor In Solo telah memberikan ruang kepada tersangka secara kekeluargaan dan penuh bijaksana sebelum di laporkan ke polisi agar mengakui kesalahan dan meminta maaf, dengan mengembalikan kerugian perusahaan secara dicicil. Tetapi justru tersangka menuding pihak lain dan mengaku tidak bersalah.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi mengenai permintaan resmi yang dilayangkan pihak Kuasa Hukum, PT Hotel Anamsolo Saranatama belum memberikan jawaban. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler