Tirtawan Bersurat ke Kejati Bali soal Dugaan Pelanggaran Agus Suradnyana

- 29 Maret 2024, 09:39 WIB
Potret  Nyoman Tirtawan
Potret Nyoman Tirtawan /Facebook

Bali.pikiran-rakyat.com - Nyoman Tirtawan terus berjuang mencari keadilan bagi masyarakat di wilayah Batu Ampar.

Setelah laporannya kandas di Polres Buleleng yang menuding mantan Bupati Buleleng dua periode Agus Suradnyana merampas tanah 45 hektare milik 55 KK petani di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Dan, berujung laporan Agus Suradnyana yang berujung penetapan Tirtawan sebagai tersangka.

Baca Juga: Saingi Harga Emas, Segini Harga Sabu-Sabu 0,2 Gram yang Dibeli I Gede Wiliantara

Baca Juga: Sekamar Bisa Berempat, Away Bali Legian Camakila Akses Langsung ke Pantai Legian

Terbaru, kabarnya Tirtawan juga bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan Bupati Buleleng periode 2012-2017 dan 2017-2022 yang tiada lain adalah Agus Suradnyana diduga melakukan penyalahgunaan wewenang tentang pengelolaan aset Pemkab Buleleng berupa tanah seluas 45 hektare yang berlokasi di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan.

Dalam surat tersebut, Tirtawan juga melengkapi dugaan kerugian negara. "Bersama surat ini saya sampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Buleleng periode 2012-2012 dan 2017-2022 tentang pengelolaan asset Pemkab Buleleng yang terletak di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak berupa tanah seluas 45 hektare tanpa dilengkap perjanjian kerjasama dan ada dugaan kerugaian negara,” begitu bunyi surat Tirtawan yang dikutip awak media.

Baca Juga: Pingin Nginap di Segitiga Emas Wisata Bali, Bloo Hotel Bisa Jadi Rujukan

Baca Juga: I Nyoman Yasa, Keamanan Pasar Diringkus Jualan Sabu

"Di atas tanah tersebut ada banyak SHM (sertifikat hak milik) masyarakat dan SK Mendagri Nomor 171/HM/DA/82 untuk sertifikat milik atas nama Raman dan kawan-kawan,” sambung dia. Dia juga menduga perjanjian itu menggunakan dokumen fiktif sebagai dasarnya, yaitu mencatatkan aset tanah HPL seluas 45 hektare dengan pembelian nol rupiah. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x