Koruptor LPD Bakas Divonis 8 Tahun, Dibebankan Uang Pengganti 9 Miliar

- 27 April 2024, 10:22 WIB
I Made Suerka, terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Klungkung, akhirnya divonis 8 tahun penjara
I Made Suerka, terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Klungkung, akhirnya divonis 8 tahun penjara /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Vonis terbilang berat dijatuhkan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. I Made Suerka, terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Klungkung, akhirnya divonis 8 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti Rp 9 miliar lebih.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, hakim menjatuhkan vonis penjara 8 tahun dan uang pengganti Rp 9.707.219.922.

Jika, terdakwa tidak membayar uang pengganti, dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. "

Baca Juga: Banyak Warung dan Spot Sunset Viral, Yuk Healing di Pantai Cemagi

Baca Juga: Nama Koster Tidak Tidak Sebut Sebagai Calon Gubernur Bali, Giri Prasta: Over Mind dan Berjuang Habis-habisan

Maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Kalau, tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap hakim dalam putusannya, Jumat 26 April 2024.

Bukan hanya uang pengganti, mantan Ketua LPD Bakas itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Di bagian lain baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir dahulu dan keputusan mereka lebih lanjut akan disampaikan setelah tujuh hari.

Baca Juga: 2 Pria Amerika Serikat Putar Musik Kencang Tengah Malam, Ditegur Pecalang, Lalu Main Tangan

Baca Juga: Sunset Bulat Oranye hanya Ada di Pantai Berawa

Adapun beberapa modus terdakwa dalam perkara ini yaitu, saat menjadi Ketua dalam mengelola LPD Desa Adat Bakas, terdakwa tidak mengacu pada peraturan pengelolaan LPD Desa Adat Bakas.

Namun menjalankan isting kepercayaan semata dalam menyalurkan kredit. Tak hanya itu, terdakwa tidak pernah melibatkan Pengawas/Panureksa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas.

Pun ketika menunjuk saksi I Ketut Gunawan sebagai analis kredit dan penagih kredit macet agar seolah-olah terdapat petugas verifikasi kredit dalam setiap pemberian kredit.

Namun pada kenyataannya, yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai verifikasi kredit untuk menentukan layak atau tidaknya permohonan kredit adalah terdakwa sendiri. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah