Bima Nata Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK RI Sebelum Dilantik Jadi DPRD Badung

- 4 Mei 2024, 05:00 WIB
Bima Nata memprlihatkan koleksi motor mewahnya yang diunggah di akun instagram pribadinya
Bima Nata memprlihatkan koleksi motor mewahnya yang diunggah di akun instagram pribadinya /

Bali.pikiran-rakyat.com – Putra Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Bima Nata adalah salah satu caleg DPRD Badung yang lolos pada Pileg 14 Februari 2024 lalu.

Bima Nata bersama 44 Caleg DPRD Badung akan resmi dilantik pada 4 Agustus 2024 dan mulai bekerja sebagai wakil rakyat keesokan harinya.

Sebelum dilantik menjadi anggota DPRD Badung, Caleg terpilih termasuk Bima Nata wajib menyerahkan Laporan harta kekayaan yang selanjutkan disebut LHKPN ke KPK RI.

Baca Juga: Mau Investasi? Tanda Tangan Bendesa Adat Berawa Senilai Rp 10 Miliar

Bukti setoran LHKPN ke KPK itupun wajib diterima KPU badung paling lambat 21 hari sebelum dilantik menjadi anggota DPRD Badung.

Hal itu berlaku tidak hanya bagi Bima Nata namun seluruh caleg yang berhasil merebut kursi di DPRD maupun DP RI.

Sementara itu, saat saat live tiktok Kamis (2/5/2024) petang, Bima Nata menyampaikan kekayaan yang dimiliki.

Baca Juga: Paket Koster-Giri Prasta Tak Direstui Bunda Putri? Begini Postingan Medsos Istri Koster

Harta yang dimiliki Bima Nata adalah ketiga putri dan putra merupakan harta paling berharga yang dimilikinya.

Halaman:

Editor: Nyoman Askara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah