Bali.pikiran-rakyat.com – Mabes Polri melakukan penggerebekan di salah satu villa di kawasan Desa Tibubeneng, tepatnya di salah satu villa yang ada di Sunny Village.
Villa nomor 6 tersebut digerebek karena digunakan sebagai pabrik narkoba oleh diduga empat yang berasal dari Ukraina dan Rusia.
Diantaranya adalah saudara kembar Volovod Nikita dan Volovod Ivan. Tim gabungan dari Drektorat Reserse Narkoba Mabes Polri, Dit Narkoba Polda Bali, dan Satres Narkoba Polres Badung masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Baca Juga: Marselino Ferdinan Akhirnya Muncul Ke Publik, Dukungan Mengalir dari Pemain Senior hingga Persebaya
Di villa tersebut, terdapat basement dan berisi tanaman ganja hidroponik. Selain itu, ada juga mesin pembuat sabu dan ekstasi.
Dengan kejadian ini, PT Bali Dreamhouse Management dan PT Sunny Development Group sebagai Pihak manajerial operator serta pemasaran, akhirnya angkat bicara.
Melalui Brotherhood sebagai legal manajemen villa tersebut mengaku jika villa tersebut disalahgunakan oleh Pihak penyewa.
Baca Juga: 3 Faktor Ini yang Membuat Masa Depan Timnas Indonesia Makin Cerah