Mabes Polri Gerebek Pabrik Narkoba Villa di Bali, Pihak Pengola Villa Klaim Tak Terlibat ?

- 12 Mei 2024, 09:30 WIB
Potret Kuasa hukum dari Brotherhood Setyo Edi M.M., SH,
Potret Kuasa hukum dari Brotherhood Setyo Edi M.M., SH, /Pikiran-rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com – Mabes Polri melakukan penggerebekan di salah satu villa di kawasan Desa Tibubeneng, tepatnya di salah satu villa yang ada di Sunny Village.

Villa nomor 6 tersebut digerebek karena digunakan sebagai pabrik narkoba oleh diduga empat yang berasal dari Ukraina dan Rusia.

Diantaranya adalah saudara kembar Volovod Nikita dan Volovod Ivan. Tim gabungan dari Drektorat Reserse Narkoba Mabes Polri, Dit Narkoba Polda Bali, dan Satres Narkoba Polres Badung masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Baca Juga: Marselino Ferdinan Akhirnya Muncul Ke Publik, Dukungan Mengalir dari Pemain Senior hingga Persebaya

Baca Juga: Selain Anak Bupati Giri Prasta, Paman dan Kopanakan Juga Berebut Rekomendasi di PDI Perjuangan Badung

Di villa tersebut, terdapat basement dan berisi tanaman ganja hidroponik. Selain itu, ada juga mesin pembuat sabu dan ekstasi.

Dengan kejadian ini, PT Bali Dreamhouse Management dan PT Sunny Development Group sebagai Pihak manajerial operator serta pemasaran, akhirnya angkat bicara.

Melalui Brotherhood sebagai legal manajemen villa tersebut mengaku jika villa tersebut disalahgunakan oleh Pihak penyewa.

Baca Juga: 3 Faktor Ini yang Membuat Masa Depan Timnas Indonesia Makin Cerah

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah