Bali.pikiran-rakyat.com - Bentrok dua kelompok di salah satu lahan kosong yang sedang sengketa di Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, kawasan Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat (10/5) berlanjut.
Pemilik tanah seluas 70 are yang merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur resmi melaporkan Lenny Yuliana Tombokan karena diduga melakukan penyerobotan tanah.
Kuasa hukum pelapor, Hotjen Simarmata mengatakan pasca bentrok di lokasi beberapa waktu lalu, terlapor Lenny melalui orang suruhannya memasang plang di lokasi sengketa.
Plang tersebut bertuliskan ‘Tanah ini milik Lenny Yuliana Tombokan berdasarkan akta yang dibuat di notaris I Gusti Ketut Astawa’.
Plang tersebut sempat dicabut, namun kembali dipasang orang suruhan Lenny. Pemilik lahan baru mengetahui ada plang yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut pada 19 Mei lalu.
Tak terima adanya plang kepemilikan tanah tersebut, pemilik tanah melalui Hotjen Simarmata melaporkan kasus ini ke Polda Bali pada 21 Mei lalu dengan dugaan penyerobotan atau memasuki lahan pekarangan dan memasang plang di atas lahan milik orang lain.
Baca Juga: Hidden Gems: Melihat Fenomena Langka di Water Blow Nusa Dua Bali, Ombaknya Cakep Banget!
Sesuai Pasal 167, 335, 385 KUHP. “Tanah ini milik klien saya yang sudah bersertifikat hak milik nomor SHM no 3394,” tegas Hotjen yang ditemui di Polda Bali pada Senin (3/6).
Saat ini laporan tersebut sedang ditangani di Subdit II Ditreskrimum Polda Bali. “Hari ini ada pemeriksaan beberapa saksi termasuk pemilik tanah,” lanjut pengacara muda asal Medan, Sumatera Utara ini. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Panjaitan mengatakan akan mengecek perkembangan laporan ini. “Saya cek dulu ya,” ujarnya dikonfirmasi Senin sore.
Kuasa hukum Lenny yang diwakili Johan Kilikili dan Firman Panjaitan yang dikonfirmasi belum mau berkomentar terkait laporan ini. “Saya masih mendampingi klien,” ujar Firman saat dikonfirmasi Senin sore.
Baca Juga: Komentar Jay Idzes, Venezia Promosi Serie A Italia, Sebut Nama Justin Hubner di Liga Jepang
Seperti diketahui sebelumnya, dua kelompok masyarakat terlibat keributan hingga nyaris baku pukul di salah satu lahan kosong yang sedang sengketa di Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, kawasan Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat (10/5) siang. Aparat Polres Badung yang jaga di lokasi TKP bahkan harus bertindak represif mengamankan dua orang.
Keributan yang jadi tontonan warga sekitar itu terjadi antara belasan orang yang mengaku mendapat kuasa dari pemilik tanah. Dua pihak yang bersengketa sama-sama mengklaim sebagai pemilik atas lahan kosong tersebut dan akan memasang plang kepemilikan tanah tersebut. ***