Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Ledakan Maut Tabung Gas yang Tewaskan 11 Orang

- 14 Juni 2024, 16:33 WIB
Potret korban luka bakar yang dialami karyawan LPG
Potret korban luka bakar yang dialami karyawan LPG /Istimewa


Bali.pikiran-rakyat.com - Kasus ledakan maut gudang LPG yang menewaskan sebelas orang segera menemui babak baru. Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran korban dalam kasus ini sangat besar. Selain korban meninggal, masih ada korban luka yang masih dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Anak Asuhnya Dikalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Filipina Malah Kaget Soal GBK, Begini Katanya

Baca Juga: Shopee Bantu UMKM Bertransformasi dan Berdaya Saing di Awal 2024, Perkuat Ekonomi Nasional

Karena itu dipastikan proses hukum terhadap kasus kebakaran Gudang Gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara akan menjerat kepada pihak yang bertanggung jawab.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, proses hukum kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (12/6).

Baca Juga: Gugup 2 Pertandingan Timnas Indonesia, Ernando Ari: Saya Masih Banyak Kekurangan

Baca Juga: Dua Raksasa Serie A Minati Bek Timnas Indonesia Jay Idzes, Salah Satunya Rival Juventus

"Setelah naik penyidikan, kami tinggal penetapan tersangka, kami akan tetapkan tersangka dalam waktu dekat," ujarnya, Jumat (14/6).

Saat ini, Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar disebut masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, baik itu mengenai perizinan Gudang Gas LPG yang terbakar dan beberapa hal lainnya.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah