12 Tewas Kebakaran di Gudang Gas LPG, Polisi Tetapkan Sukojin Sebagai Tersangka

- 15 Juni 2024, 17:52 WIB
12 Tewas Kebakaran di Gudang Gas LPG, Polisi Tetapkan Sukojin Sebagai Tersangka
12 Tewas Kebakaran di Gudang Gas LPG, Polisi Tetapkan Sukojin Sebagai Tersangka /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka Sukojin dalam kebakaran di Gudang Gas LPG Jl. Cargo Taman I Denpasar Pada Hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024 sekira Jam. 06.00 Wita. Satu tersangka itu diumumkan, Sabtu 15 Juni 2025.

Tersangka berinisial S berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur beralamat di JalanPidada Denpasar Utara.

Baca Juga: Respon Tak Terduga Marselino Ferdinan Usai Diejek Suporter di Depan Muka, 'Tendangannya Melayang'

Baca Juga: Media Vietnam Sebut Ada 3 Kandidat Pelatih yang Bisa Gantikan Shin Tae Yong Jika Tak Diperpanjang

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 188 KUHP," terang Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H kepada awak media. Ungkap dia, bunyi pasal 188 KUHP adalah “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati”.

Pun Sukojin disangkakan Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” diancam dengan penjara paling lama 5 tahun”.

Baca Juga: Vietnam Turut Soroti Timnas Indonesia U20 yang Gagal Total di Prancis

Baca Juga: Gak Perlu Jauh-jauh ke Timur Tengah Hanya untuk Naik Unta, Bali Sudah Menyediakan, Berikut Lokasinya

Ada lagi Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang:

“Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah