Modus Pengoplos Gas Abiansemal, Oplos Gas 3 Kg Jadi 12 Kg

- 20 Juni 2024, 08:08 WIB
Modus Pengoplos Gas Abiansemal, Oplos Gas 3 Kg Jadi 12 Kg
Modus Pengoplos Gas Abiansemal, Oplos Gas 3 Kg Jadi 12 Kg /Istimewa

Bali.pikiran-rakyat.com - Untung besar terkadang membutakan mata dan pikiran banyak orang. Begitu juga dengan aksi IWR. Di usianya yang sudah 61 tahun atau lansia, ia kini harus mendekam di penjara karena kasus pengoplosan gas. Modusnya, memindahkan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram atau nonsubsidi.

Ungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra S.I.K., M.H., di dampingi Kasubdit IV AKBP M.Iqbal S.I.K., M.Si., dan Kasubid Multi Media Bid Humas AKBP Ketut Maret S.H., kepada awak media, Rabu 19 Juni 2024.

Tersangka sendiri ditangkap di kediamannya bilangan Banjar Pande Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Korban Selamat Kebakaran Gudang Gas LPG Cargo Sisa Satu Orang

Baca Juga: Demi Rebut Lagi Kursi Gubernur Bali di Pilkada Serentak, Wayan Koster Mulai Tebar Janji ‘Nyoman Ketut Punah'

Adapun kronologi pada hari minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 Wita, tim unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan pengoplosan atau pemindahan isi dari Gas LPG bersubsidi 3 Kg yang dioplos kedalam tabung Gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg.

"Tempat kejadian perkara di belakang rumah IWR, pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung Gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari Gas LPG subsidi 3 Kg," sebutnya.

Modus operandi pengoplosan Gas dengan cara, pertama-tama tersangka IWR menyiapkan tabung kosong Gas LPG non subsidi 12 kg.

Baca Juga: Sugawa Korry Diplot Jadi Calon Bupati Buleleng, Golkar Survey 4 Kader Non Kader Jadi Wakil, Ada Kader PDIP?

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah