Bali.pikiran-rakyat.com - Penyelesaian konflik-konflik sosial yang terjadi di masyarakat berikut persoalan hukum tak harus diselesaikan ke ranah peradilan.
Persoalan hukum atau pun konflik diharapkan bisa ditangani dengan prinsip musyawarah dan perdamaian.
Hal itu menyusul berdirinya Bale Paruman Adhyaksa Kabupaten Badung, pada Kamis (8/5) di Puspem Badung.
Baca Juga: MENARIK! Inilah yang Akan Kamu Dapatkan Ketika Mengunjungi Pantai Noanui
"Kami sangat mengapresiasi pendekatan hukum di masing-masing desa adat dengan tetap berlandaskan hukum positif yang kita miliki," papar Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Pemkab Badung sangat mengapresiasi langkah bijak penyelesaian konflik dan persoalan hukum dengan musyawarah dan perdamaian.
Ditambahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., konsep dari Bale Paruman Adhyaksa itu meniru apa yang dilakukan pemerintah Belanda.
Baca Juga: Turnamen Basket 3x3 Wartawan & Selebriti Meriahkan Hari Kebebasan Pers Sedunia