Bali.pikiran-rakyat.com - Upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana (54), untuk membatalkan vonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap investor, mendapat penolakan tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ungkap JPU selaku termohon, menyatakan keberatan dan menolak alasan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terhukum, Kamis 3 Oktober 2024 lalu.
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana ini dinilai tidak memenuhi syarat materiil sesuai Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Usung Misi Besar, PK I Ketut Riana untuk Bela Status Desa Adat
Baca Juga: Kena 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta, Riana Bendesa Adat Berawa Ajukan PK
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh tim JPU yang terdiri dari I Nengah Astawa, Ni Luh Oka Ariani Adikarini, dan Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (8/5/2025).
Penolakan ini diberikan setelah proses pemeriksaan ahli serta penyerahan berbagai dokumen yang diklaim sebagai bukti baru atau novum oleh pihak pemohon PK.
Permohonan PK ini diajukan oleh tim kuasa hukum Ketut Riana dari Berdikari Law Office yang beranggotakan Gede Pasek Suardika, I Made Kariada, Kadek Cita Ardana Yudi, Komang Nilan Adnyani, dan I Nyoman Widayana Rahayu.
Mereka menilai ada kekhilafan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Dps tertanggal 3 Oktober 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).