Bali.pikiran-rakyat.com - Samuel Seingu Duka (41), pria asal Jaga Ngara, Maluku Utara, kini tengah menjalani proses hukum panjang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia didakwa atas tindak pidana perdagangan orang berkedok pengiriman tenaga kerja ke Malaysia secara ilegal.
Sidang yang dijadwalkan Kamis sore (3/7) harus kembali ditunda karena majelis hakim belum dapat membacakan amar putusan akibat kondisi kesehatan yang belum pulih. Agenda vonis pun dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi menuntut Samuel dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 5 juta, subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Baca Juga: Karena Ini, Timnas Indonesia U17 Lolos Otomatis ke Piala Asia Tanpa Harus Melewati Kualifikasi
Samuel dianggap bersalah melanggar ketentuan Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh JPU.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait perdagangan orang berkedok pengiriman tenaga kerja migran secara ilegal ke luar negeri,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Samuel yang beralamat di Desa Umbu Riri, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), disebut merekrut sejumlah warga Sumba untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.
Ia memanfaatkan jaringannya dengan seorang warga negara Malaysia bernama Mr. Jimmy, yang hingga kini masih buron.