Bali.pikiran-rakyat.com - Proses hukum terhadap Ahmad Santoso (32), terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Suparno (67), terus bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis sore (3/7), tim penasihat hukum Ahmad membacakan nota pembelaan atau pledoi, di mana terdakwa "merengek" dengan harapan majelis hakim memberikan putusan seringan mungkin terhadap klien mereka.
Sebelumnya, Ahmad dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari dari Kejaksaan Negeri Denpasar.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Putusan Ditunda, Samuel Seingu Duka Dituntut 1,5 Tahun Penjara
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa,” ucap Finna Wulandari dalam persidangan.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum yang diketuai oleh Gusti Agung Prami Paramita menekankan pentingnya melihat hukum dari perspektif kebenaran materiil, bukan hanya formil semata.
Mereka mengutip pandangan ahli hukum klasik, Prof. Van Bemmelen, yang menyatakan bahwa jaksa dan hakim tidak boleh memulai proses hukum dengan prasangka terhadap terdakwa.