Sempat Tahan Ijazah Siswa Tak Mampu, Kini Kasek SMKN 1 Klungkung Jadi Pesakitan Kasus Dugaan Korupsi

Pikiran Rakyat Bali - 4 Jul 2025, 14:08 WIB
Penulis: Pratama
Editor: Tim Pikiran Rakyat Bali
Sempat Tahan Ijazah Siswa Tak Mampu, Kini Kasek SMKN 1 Klungkung Jadi Pesakitan Kasus Dugaan Korupsi
Sempat Tahan Ijazah Siswa Tak Mampu, Kini Kasek SMKN 1 Klungkung Jadi Pesakitan Kasus Dugaan Korupsi /Istimewa

Bali.pikiran-rakyat.com - Dunia pendidikan di Bali kembali tercoreng oleh dugaan praktik korupsi. Kepala SMK Negeri 1 Klungkung I Wayan Siarsana, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (3/7).

Ia didakwa melakukan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana komite dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada periode 2020 hingga 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Iskadi Kekeran dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,17 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan audit resmi.

Kronologi penyimpangan bermula dari pembentukan struktur komite sekolah yang dilakukan secara sepihak oleh terdakwa.

Baca Juga: Berapa Panjang dan Berat Kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali? Cek Spesifikasinya di Sini

Baca Juga: Mantan Presiden RI Jokowi Bertemu dengan Luhut Binsar Pandjaitan, Ungkap Status Kesehatan dari Presiden ke-7

Siarsanamenunjuk pegawai kontrak sebagai sekretaris dan bendahara komite sekolah tanpa melalui rapat atau musyawarah orang tua siswa, seperti yang diwajibkan dalam regulasi pendidikan nasional.

Parahnya lagi, besaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) ditentukan berdasarkan kebijakan tahun sebelumnya tanpa mempertimbangkan kebutuhan anggaran aktual.

Kegiatan sekolah justru disesuaikan belakangan, agar sejalan dengan besaran dana komite yang telah ditentukan sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini