Bali.pikiran-rakyat.com - Dunia pendidikan di Bali kembali tercoreng oleh dugaan praktik korupsi. Kepala SMK Negeri 1 Klungkung I Wayan Siarsana, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (3/7).
Ia didakwa melakukan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana komite dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada periode 2020 hingga 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Iskadi Kekeran dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,17 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan audit resmi.
Kronologi penyimpangan bermula dari pembentukan struktur komite sekolah yang dilakukan secara sepihak oleh terdakwa.
Siarsanamenunjuk pegawai kontrak sebagai sekretaris dan bendahara komite sekolah tanpa melalui rapat atau musyawarah orang tua siswa, seperti yang diwajibkan dalam regulasi pendidikan nasional.
Parahnya lagi, besaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) ditentukan berdasarkan kebijakan tahun sebelumnya tanpa mempertimbangkan kebutuhan anggaran aktual.
Kegiatan sekolah justru disesuaikan belakangan, agar sejalan dengan besaran dana komite yang telah ditentukan sebelumnya.