Bali.pikiran-rakyat.com- Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengambil langkah tegas. Mereka mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial LAH (32) dan CWK (32). Keduanya diduga melanggar izin tinggal kunjungan yang mereka miliki di Bali.
"Kami berkomitmen memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku," tegas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, hari ini. Hendra menambahkan, aktivitas mereka jelas bertentangan dengan tujuan diberikannya izin tinggal keimigrasian.
Baca Juga: WNA Jerman Dideportasi Imigrasi Singaraja Akibat Overstay 72 Hari
Temuan patroli siber Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada 23 Juni 2025 memantik penyelidikan awal. Informasi tersebut menunjukkan dua WNA Malaysia itu diduga bekerja sebagai instruktur selam di Bali. Mereka juga gencar memasarkan aktivitas menyelam via akun media sosial pribadi.
"Aktivitas ilegal ini berpotensi merusak iklim investasi dan pariwisata Bali," Hendra mengingatkan. Ia menegaskan, pihaknya berupaya menjaga kedaulatan hukum dan keberlanjutan lingkungan Pulau Dewata sebagai destinasi dunia.
Baca Juga: Imigrasi Singaraja Deportasi Dua WNA Tiongkok yang Bekerja Secara Ilegal
Baca Juga: Kakak Adik Asal Serbia Di Deportasi dari Bali karena Bekerja Ilegal sebagai Pengelola Tour
Proses pendeportasian LAH dan CWK terlaksana pada 3 Juli 2025. Keduanya terbang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka menumpangi penerbangan Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan OD 0178 menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
"Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian," jelas Hendra. Sanksi ini mencakup pendeportasian dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Singaraja mengimbau seluruh WNA di Bali patuh aturan. Hendra juga menekankan, setiap pelanggaran dapat berakibat serius. ***