Bali.pikiran-rakyat.com - Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) kembali dilakukan warga negara asing (WNA) ketika berada di Bali.
Kali ini menimpa 2 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Malaysia dengan inisial LAH dan CWK ketahuan terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran visa.
Atas dasar itulah, Kantor Imigrasi Singaraja melakukan langkah tegas dengan mendeportasi kedua WNA ke negara asalnya.
Baca Juga: Juragan Kos-kosan Main Tusuk, Made Yudha Akhirnya Jadi Pesakitan
Proses deportasi kepada LAH dan CWK berlangsung di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, BAli pada Rabu, 3 Juli 2025.
Kedua WNA yang sama-sama berusia 32 tahun dipulangkan menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD 0178 dengan tujuan Kuala Lumpur.
Kedua WNA tersebut diduga aktif bekerja sebagai seorang instruktur selam atau melakukan pemasaran jasa penyelaman dengan menggunakan media sosial.
Baca Juga: Ini Luasan Pencarian Sabtu 5 Juli Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Tim SAR Hadapi Cuaca Buruk