WNA Malaysia Dideportasi ke Negara Asalnya, Usai Ketahuan Melakukan Pelanggaran Izin Tinggal Saat di Bali

Pikiran Rakyat Bali - 5 Jul 2025, 10:57 WIB
Penulis: Mifta Putra
Editor: Tim Pikiran Rakyat Bali
Warga negara asing (WNA) Malaysia dideportasi dari Bali karena penyalahgunaan izin tinggal
Warga negara asing (WNA) Malaysia dideportasi dari Bali karena penyalahgunaan izin tinggal /Pixabay/peterng1618

Bali.pikiran-rakyat.com - Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) kembali dilakukan warga negara asing (WNA) ketika berada di Bali.

Kali ini menimpa 2 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Malaysia dengan inisial LAH dan CWK ketahuan terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran visa.

Atas dasar itulah, Kantor Imigrasi Singaraja melakukan langkah tegas dengan mendeportasi kedua WNA ke negara asalnya.

Baca Juga: Juragan Kos-kosan Main Tusuk, Made Yudha Akhirnya Jadi Pesakitan

Baca Juga: Bukan Cuma Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Saja, Ternyata Ada Kecelakaan Laut Lainnya yang Terjadi di Bali

Proses deportasi kepada LAH dan CWK berlangsung di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, BAli pada Rabu, 3 Juli 2025.

Kedua WNA yang sama-sama berusia 32 tahun dipulangkan menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD 0178 dengan tujuan Kuala Lumpur.

Kedua WNA tersebut diduga aktif bekerja sebagai seorang instruktur selam atau melakukan pemasaran jasa penyelaman dengan menggunakan media sosial.

Baca Juga: Ini Luasan Pencarian Sabtu 5 Juli Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Tim SAR Hadapi Cuaca Buruk

Halaman:

Tags

Terkini