Bali.pikiran-rakyat.com - Saat ini Rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara belum mempunyai penetapan lokasi yang sah.
Namun menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jika rencana tersebut telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Atas dasar itulah Kabag Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Endah Purnama Sari turut menanggapi klaim PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) yang mengaku segera melaksanakan groundbreaking Bandara Bali Utara.
Baca Juga: Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Tradisional di Bali, dalam Rangka Apa?
Baca Juga: MANTAP! Wapres Gibran Tinjau Gelaran Pesta Kesenian Bali Bareng Istri Tercinta
"Rencana Bandar Udara Bali Utara sampai saat ini belum memiliki penetapan lokasi bandar udara namun sudah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemrakarsa usulan penetapan lokasi Bandar Udara Bali Utara," ucapnya di Jakarta, yang dikutip pada Sabtu, 5 Juli 2025.
"Kesimpulannya, penlok atau penetapan lokasi dalam pembangunan Bandara Bali Utara belum dilakukan. Nantinya siapa pun yang akan melakukan pembangunannya harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Menurutnya penetapan lokasi bandar udara sudah ditetapkan oleh Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan yang disesuaikan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009.
Baca Juga: Hari Keempat Pencarian Korban, Koarmada II Perkuat Tim SAR KMP Tunu Pratama Jaya