Namun, Alvin Lim juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang dianggapnya lebih berani dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sebagai contoh, Alvin Lim mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan sebelumnya telah melaporkan kasus kerugian negara sebesar Rp 3,4 triliun yang terkait dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari KPK, kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. ***