Rekor Dua Tahun Jebol di Kasus Unud, Sah Kejati Bali Ajukan Kasasi

28 Maret 2024, 14:02 WIB
Potret Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, SH, MH /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Rekor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali jebol dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).

Sebab, selama ini tak pernah satu pun kasus dugaan korupsi yang ditangani jaksa dari Kejati Bali divonis bebas dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini. Hanya pada kasus dugaan korupsi SPI Unud, tim jaksa Kejati Bali dibuat malu.

Baca Juga: Sudah Lengkap Akses ke Pantai, Nginap Murah di Banyuwangi Cuma Rp 74 Ribu ++

Baca Juga: Sudah Dingin, Cari yang Ber-AC, Berikut Tempat Menginap Murah View Sunrise Bromo

Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Bali telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gede Antara.

Tindakan kasasi ini diambil setelah Antara dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, mengonfirmasi bahwa pengajuan kasasi telah dilakukan sekitar tujuh hari setelah putusan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca Juga: Selain Berburu Sunrise, Ini Aktivitas Seru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Baca Juga: Sering Dikunjungi Artis Ibu Kota, Berikut 5 Tempat Melukat di Bali yang Wajib Dikunjungi

Kasasi tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim selama persidangan.

Sayang, kepada awak media, pria asal Buleleng tersebut tidak merinci bukti-bukti yang ditekankan pada kasasi tersebut.

Hanya saja, Kajati Bali berkeyakinan bahwa bukti itu kuat dan bisa menjadi pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi terkait kasus ini lebih bijak.

"Apa yang tidak dipertimbangkan (hakim) dalam proses pengadilan tingkat pertama itu yang kita masukkan, kan saya nggak perlu merinci semua," jawabnya singkat.

Baca Juga: Semarak, Malam Apresiasi Mitra HPN 2024 PWI Pusat

Baca Juga: Ajib Cantik Banget, Baru Bangun View Danau dan Gunung Batur! Rasa Swiss di Lake Garden Kintamani

Untuk diketahui pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 22 Februari 2024, Prof Antara telah dibebaskan dari tuduhan korupsi.

Majelis hakim di PN Tipikor Denpasar menyatakan bahwa tidak ada dakwaan jaksa yang sah dan terbukti terhadap Antara.

Oleh karena itu, hakim berpendapat bahwa Antara tidak dapat dianggap memperkaya diri dari fasilitas mobil tersebut jika tidak menjabat sebagai rektor.

Dengan kasasi yang diajukan oleh Kejati Bali, kasus ini masih akan terus bergulir di Mahkamah Agung, dan keputusan akhir akan menentukan nasib lebih lanjut dari mantan Rektor Unud Prof. Antara. ****

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler