Jual Kabel Genset The Rich Prada, Dua Karyawan Engineering Jadi Pesakitan

29 Maret 2024, 20:02 WIB
Potret tahanan kejari badung /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Nekat menjual kabel genset milik hotel tempatnya bekerja, dua karyawan engineering Hotel The Rich Prada International akhirnya menjadi pesakitan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terungkap juga bahwa kabel genset seharga Rp 10 juta lebih itu hanya dijual Rp 1 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunga Ronifia Farihah dalam dakwaannya menjelaskan, dua terdakwa itu bernama Yusuf Arifin (51) dan I Wayan Murdiana (33).

Baca Juga: Cyrus Margono, Benteng Garuda U23 yang Dilirik Shin Tae-Yong

Baca Juga: Daftar Hotel dengan Fasilitas Private Beach di Bali

"Terdakwa bersama-sama pada hari Selasa 26 Desember 2023 sekitar pukul 22.000 WITA bertempat diruangan penyimpanan Genset di Areal di Hotel The Rich Prada International di Jl. Pecatu Indah Resort Blok B2, Ds.Pecatu, Kec. Kuta Kuta Selatan, Kab. Badung, telah mengambil satu lonjor atau satu buah kabel type NYY dengan diameter 240mm warna hitam," paparnya.

Kabel yang diambil itu sepanjang lima meter dan dijual kepada seorang penadah yang bernama Yudi (DPO).

Baca Juga: Rekomendasi Resort Terbaik dengan Private Beach di Bali

Baca Juga: Thomas Doll Merasa Keberatan, 5 Pemain Persija Jakarta Dipanggil Timnas U23 Indonesia

"Yudi menbyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa I Wayan Silayasa, selanjutnya Silayasa memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada terdakwa Yusuf Arifin padatanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wita dan diberikan di areal Hotel The Rich Prada International," sebutnya.

Atas hilangnya kabel tersebut, pihak manajemen mengalami kerugian Rp 10.800.000.

"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana. sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," tukas jaksa penuntut umum. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler