Gendo "Kuliti" Saksi Ni Made Siti: Diduga Berbohong dan Rekrut Investor saat PT DOK Dinyatakan Bodong

19 April 2024, 13:30 WIB
Saksi Siti Diduga Berbohong, Ternyata Bertemu Komang Tri Tahun 2020 /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Sidang lanjutan terkait kasus penipuan PT Dana Oil Konsorsium (DOK) berlangsung panas. I Wayan "Gendo" Suardana, S.H., M.H, dan I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, selaku kuasa hukum 5 terdakwa menguliti keterangan saksi yang diduga berbohong dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 18 April 2024.

Dalam sidang tersebut, setidaknya ada tujuh saksi yang dihadirkan. Yakni I Ketut Sudiarta Antara (pelapor/investor) I Putu Oka Ardana (investor), Ni Made Siti (investor), I Wayan Surianta (investor), I Wayan Samuel Eka Santosa (investor), Dewi Pitrani Blidrina (investor), dan Putu Sukadana (investor).

Salah satu saksi yang mendapat sorotan adalah Ni Made Siti yang diduga memberikan keterangan bohong dalam sidang.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Nyoman Giri Prasta, Dari Bupati Badung hingga Calon Gubernur Bali

Baca Juga: Ada Anggrek Hitam, Sambil Santap Bakul Ikan 190K Nikmati Koleksi Taman Anggrek Bali

Hal ini terungkap saat Majelis Hakim PN Denpasar bertanya kapan saksi mengenal terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa dan dijawab pada tahun 2021; belakangan Gendo Law Office menunjukkan bukti foto di depan pengadilan bahwa Ni Made Siti terekam berfoto bersama owner dan trader tunggal PT DOK itu di tahun 2020.

I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner dan trader tunggal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 41/Pid.B/2023/PN Dps yang dibacakan Hakim Ketua Agus Akhyudi didampingi Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara dan Ni Made Oktimandiani serta Panitera Pengganti Ni Putu Laria Dewi pada 18 April 2023.

Kembali ke soal saksi Siti yang mengalami kerugian sekitar Rp 2.914.323. Angka itu di dapat dari nilai investasi sebesar Rp 30.000.000 dikurangi total bonus yang sudah diterima saksi yang mencapai Rp 27.085.677. Jumlah ini diketahui berdasarkan rekam jejak transaksi digital saksi Ni Made Siti.

Baca Juga: Malaysia Dibuat Iri dengan Aksi Kiper Timnas Ernando Ari, Sampai Dapat Julukan Lengket Seperti Laba-laba

Baca Juga: Free Entry, Dessert Lezat di Azul Beach Club, Bali

Diawali dengan status investor PT DOK, Ni Made Siti tercatat melakukan investasi dengan nomor transaksi INV.01.20-20-02255 tanggal 8 September 2020 dengan nominal Rp 30 juta.

Di hari yang sama, saksi Ni Made Siti yang merupakan pensiunan polisi juga menyetorkan uang senilai Rp 10 juta dengan bukti nomor transaksi INV.06.20-00052.

Selanjutnya pada 30 Juli 2021, saksi Ni Made Siti menerima refund alias pengembalian dana sebesar Rp 10 juta dengan bukti nomor transaksi RFD.21-09932.

Dalam perjalanannya sejak bergabung sebagai investor PT DOK sejak 8 September 2020 hingga akhirnya Satgas Waspada Investasi menerbitkan Surat Nomor: S-238/SWI/2021 tanggal 19 Mei 2021 perihal Penyampaian Hasil Rapat Satgas Waspada Investasi yang ditujukan kepada PT Dana Oil Konsorsium untuk segera menghentikan kegiatan karena tidak mempunyai izin-izin terkait jual beli minyak mentah baik dari OJK maupun Bappebti, ternyata Ni Made Siti tercatat menerima fee atau bonus marketing karena berhasil merekrut investor justru saat PT DOK sudah dinyatakan bodong. 

Baca Juga: Mengisi Libur Lebaran ke Bali? Jangan Lupa Kunjungi Hidden Gem di Daerah Gianyar Ini

Baca Juga: Sudah Tahu Sejarah Gunung Rinjani Lombok  dan Asal Usul Nama? Ternyata dari 2 Sosok Ini

Bonus-bonus ini masuk ke rekening BCA nomor 04028990XX milik saksi Ni Made Siki pada 1 November 2021 (marketing bonus dari Ni Luh Wati nomor transaksi PRF.21-00103), 1 November 2021 (marketing bonus dari I Made Partika, SH nomor transaksi PRF.21-00103), 15 November 2021 (marketing bonus dari Ni Luh Wati nomor transaksi PRF.21-00105), 15 November 2021 (marketing bonus dari I Made Partika, SH nomor transaksi PRF.21-00105), 15 November 2021 (marketing bonus dari Ni Luh Wati nomor transaksi PRF.21-00106), 15 November 2021 (marketing bonus dari I Made Partika SH nomor transaksi PRF21-00106), 29 Januari 2022 (marketing bonus dari Ni Luh Wati nomor transaksi PRF.22-00005), 29 Januari 2022 (marketing bonus dari I Made Partika SH nomor transaksi PRF.22-00005), 29 Januari 2022 (marketing bonus dari Ni Luh Wati nomor transaksi PRF.22-00007), dan 29 Januari 2022 (marketing bonus dari I Made Partika SH nomor transaksi PRF.22-00007). Total bonus marketing yang diterima saksi Ni Made Siti senilai Rp4.368.351.

Selain bonus marketing, saksi Ni Made Siti juga menerima profit alias keuntungan masing-masing di tanggal 1 November 2021, 2 kali di tanggal 15 November 2021, dan 2 kali di tanggal 29 Januari 2022 dengan nilai total Rp 22.717.329.

Fakta ini lagi-lagi menunjukkan bahwa kesaksian Ni Made Siti di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 18 April 2024 patut diragukan lantaran ia mengaku sudah tidak menerima profit di bulan November 2021. Menariknya, Ni Made Siti berdalih tidak tahu-menahu terkait bonus marketing yang diterimanya. 

Padahal, dalam sidang tersebut I Wayan "Gendo" Suardana, S.H., M.H, dan I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, berulang kali mengingatkan para saksi bahwa mereka memberikan keterangan di bawah sumpah alias tidak boleh berbohong. 

Baca Juga: Giri Prasta Geleng-geleng Saat Ditanya Banyak Baliho Fotonya Sebagai Calon Gubernur Bali 2024

Baca Juga: Surga Bawah Laut di Pulau Nusa Penida, Berikut 6 Lokasi Spot Snorkeling yang Sayang Jika Dilewatkan

Faktanya, meski di bawah sumpah sesuai agama dan keyakinan masing-masing, masih ada saksi yang terang-benderang berbohong mengaku baru mengenal owner dan trader tunggal PT DOK pengeksekusi 4 akun trading di PT Monex. Tepatnya akun trading 84590522 (dibuat 23 Januari 2020), akun 84580484 (dibuat 28 Januari 2020), akun 84544991 (dibuat 18 Maret 2020), dan akun 84577924 (dibuat 13 April 2020) bernama I Nyoman Tri Dana Yasa saat tercium ada masalah di tahun 2021.

I Wayan “Gendo” Suardana juga mensinyalir para saksi memberikan keterangan yang sebelumnya sudah disetting bahkan menekankan bahwa mereka ada dalam satu grup chat bernama Tim Sukarela. 

Terangnya para saksi ini bahkan seolah-olah berusaha menyeret kliennya yang notabene adalah bawahan Mang Tri dalam pusaran kasus penipuan PT DOK padahal 5 klien bekerja berdasar perintah Mang Tri.

Anehnya, para saksi ini berulang kali menyebut 5 terdakwa sebagai founder sementara di saat bersamaan ketika ditanya menjawab tahu I Nyoman Tri Dana Yasa berstatus sebagai direktur sekaligus owner. 

Baca Juga: Malaysia Dibuat Iri dengan Aksi Kiper Timnas Ernando Ari, Sampai Dapat Julukan Lengket Seperti Laba-laba

Baca Juga: Giri Prasta Beri Respon Ketika Putra Dijagokan di Pilkada Badung: Dilantik Saja Belum!

“Kalau klien kami founder ya seharusnya PT DOK dimiliki bersama dong? Kok statusnya founder tapi berstatus pegawai di manajemen? Aneh kan?” terang Gendo.

"Tadi jelas bahwa sebetulnya kami menemukan bukti ada saksi-saksi ini dalam grup chat tim perjuangan sukarela dan diakui itu ada. Itu mengarahkan saksi-saksi untuk menghindari keterangan ke Komang Tri. Pokoknya ketemu Komang Tri setelah kemelut," paparnya usai sidang kepada awak media, Kamis 18 April 2024.

"Seperti Bu Siti yang mengaku ketemu setelah pensiun di tahun 2021. Tapi, kami temukan bukti foto bahwa di Juni 2020 saksi Siti sudah bertemu dengan Mang Tri. Dia berpakaian dinas, bukan saat pensiun," imbuhnya. 

Dalam grup chat "Perjuangan Sukarela" di mana beberapa saksi juga bergabung, terindikasi untuk mengarahkan 5 terdakwa ini sebagai founder dan menghindari Mang Tri.  "Kami pertegas dan sampaikan di depan sidang," tandasnya. 

Baca Juga: Libur Berasa di Eropa Ada Saljunya, tapi Ini di Mall Tengah Kota Bandung

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Giri Prasta Jadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024

Terang dia lagi, dalam kasus ini sebenarnya sangat simpel. Jika kliennya dituding sebagai founder, tentu kelima terdakwa ini tidak bekerja di bawah perintah dari Mang Tri. 

Analoginya, seorang founder adalah owner dari perusahaan yang didirikan. "Founder itu bahasa Indonesianya adalah pendiri perusahaan. Kalau pendiri perusahaan untuk apa jadi karyawan? Di mana rumusnya," pungkas Gendo. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler