Polda Bali Bongkar Pengoplos Gas di Badung

17 Juni 2024, 13:27 WIB
Polda Bali Bongkar Pengoplos Gas di Badung /Istimewa

Bali.pikiran-rakyat.com - Dugaan ada aksi pengoplosan gas di Bali tampaknya ada benarnya.

Kali ini, jajaran Polda Bali berhasil membongkar aksi pengoplos gas di wilayah Kabupaten Badung. Tepatnya di Banjar Pande, Desa Abiensemal, pada Minggu 16 Juni 2024.

Ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., kepada awak media, Senin 17 Juni 2024.

Baca Juga: Wakil Bupati badung, I Ketut Suiasa Teringat saat Menjadi Guru di SMPN 1 Kuta Selatan

Baca Juga: Idul Adha, Kapolda Serahkan Satu Sapi Kurban

Petugas mengamankan IWR yang merupakan bos dari tempat pengoplosan gas tersebut. "IWR, menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 Kg dan 12 Kg secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," paparnya.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari Minggu, tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 WITA.

Baca Juga: Padahal Punya Pesona Luar Biasa, Air Terjun di Buleleng Bali Ini Hanya Tarik Karcis Wistawan Seikhlasnya

Baca Juga: Datangnya Gilson Costa Bikin Persaingan Lini Tengah Persebaya Surabaya Sengit, Sang Cobra Tak Gentar

Di mana, petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali bersama tim menemukan kegiatan pengoplosan / pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 Kg yang dibawa ke dalam gas LPG ukuran 12 Kg, pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari Gas LPG ukuran 3 Kg.

"Dengan TKP halaman belakang rumah yang berlokasi di Abiansemal Badung, pengoplosan tersebut dilakukan oleh pemilik rumah/pelaku atas nama IWR," ujarnya.

Baca Juga: Justin Hubner Sindir Sosok Pilih Timnas Indonesia Jika Sudah Hebat, Ditujukan pada Siapa?

Baca Juga: Terharu! Jadi Langganan Shin Tae-yong, Justin Hubner: Keputusan Terbaik Saya Adalah Memilih Timnas Indonesia

Di tempat kejadian perkara, petugas kepolisian mengamankan 7 buah tabung gas LPG 12 Kg kosong; 40 buah tabung gas LPG 12 Kg berisi; 107 buah tabung gas LPG 3 Kg berisi; 174 buah tabung gas LPG 3 Kg kosong; 15 Buah Pipa Besi dengan panjang ± 15 cm; 1 unit mobil merk suzuki carry No.Pol DK-8204-FE warna hitam; serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos.

"Untuk saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali," tukasnya. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler