Pemkab Badung bantah Tudingan Reklamasi, PUPR: Kami Normalisasi Sungai dan Penataan Pantai

18 Juni 2024, 16:39 WIB
Potret penataan Pantai Lima di Jalan Babadan, Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung /Istimewa

Bali.pikiran-rakyat.com - Pemerintah Kabupaten Badung membantah tudingan Desa Adat Pererenan melalui kuasanya hukumnya yang menuding pemerintah melakukan reklamasi Pantai Lima.

Melalui Kepala Dinas pekerjaan Umum (PUPR), Ida Bagus Surya Suamba, Kepala bagian Pemerintahan Setda Badung, Made Surya Darma dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kadek Oka Permadi secara tegas membantah jika  pihaknya tidak melakukan reklamasi.

"Kami tidak melakukan reklamasi, tapi normalisasi sungai sebagai bagian dari penataan pantai yang tengah berjalan," ungkap Surya Suamba, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: Krama Pererenan Akan Somasi Pemkab Badung

Kegiatan normalisasi ini, menurutnya, merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi alami sungai yang rusak akibat abrasi, sekaligus menjadi bagian dari proyek penataan kawasan pantai.

Tanah hasil normalisasi itu bisa dimanfaatkan untuk umum termasuk desa adat dengan mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan.

Pihaknya tidak menampik jika tanah hasil normalisasi yang telah masuk aset pemkab badung itu disewakan kepada investor telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Adu Jangkrik dengan Truk, Ibu Rumah Tangga Muntah Darah

Dari total 70.000 meter persegi lahan yang tersedia, hanya 30.000 meter persegi yang disewakan.

"Jadi, tidak semua lahan kami sewakan, itu pun hanya untuk dua tahun yang seharusnya maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang kembali, dengan nilai kontrak Rp 400 juta lebih," jelas Kadek Oka Permadi, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD.

Terkait dengan adanya pengajuan dari desa adat Pererenan mengenai pengelolaan tanah yang dipermasalahkan, Kabag Tapem, Made Surya Darma, mengakui adanya pengajuan untuk pengelolaan lahan, namun bersifat perorangan pada tahun 2022.

Baca Juga: Anti-Mainstream! Sababay Winery di Gianyar yang Isinya Wine Kelas Dunia dari Bali

"Memang pernah ada pengajuan untuk hak milik perorangan ke BPN, namun kami meminta kepada BPN untuk tidak menindaklanjuti permohonan tersebut," tegas Made Surya Darma.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat mengenai aktivitas yang sebenarnya dilakukan oleh Dinas PUPR Badung dan menghilangkan kesalahpahaman terkait dugaan reklamasi di kawasan tersebut. ***

 

 

Editor: Nyoman Askara

Tags

Terkini

Terpopuler