bali.pikiran-rakyat.com - Pemkot Denpasar menjajaki pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Ogoh-ogoh. Ini merupakan langkah lanjutan dari Perwali No. 29 Tahun 2020, demi memastikan tradisi Nyepi di Denpasar terlaksana sesuai pakem dan dresta.
Kabag Hukum Setda Kota Denpasar Komang Lestari Kusumadewi di Denpasar, Kamis, menuturkan perda tersebut nantinya menjadi pedoman pelaksanaan pawai ogoh-ogoh.
"Pedoman akan memuat kriteria teknis, jalur pawai, pembinaan, pengawasan dan pemuatan sanksi administratif berupa penghentian sementara, penyegelan dan penyitaan sementara ogoh-ogoh dan sarananya dan/atau berupa denda administratif," ucap Lestari dalam rapat evaluasi pelaksanaan rangkaian Nyepi itu.
Baca Juga: Stok Beras Aman, Bulog Bali Pastikan Kebutuhan Terpenuhi Hingga Mei 2024
Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana, menyatakan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk menjaga adat dan tradisi Bali, termasuk ogoh-ogoh. Perda ini diharapkan dapat memperkuat penertiban dan kelancaran pawai ogoh-ogoh.
"Hal ini dimaksudkan guna menghindari adanya pergeseran makna dan pelaksanaan ogoh-ogoh di Kota Denpasar. Terlebih sebagaimana kita ketahui bahwa Denpasar merupakan ibu kota dengan penduduk yang heterogen," ucapnya.
Pembentukan Ranperda ini juga dimaksudkan untuk menghindari pergeseran makna dan pelaksanaan ogoh-ogoh di Denpasar, terutama di tengah masyarakat heterogen. Perda ini diharapkan dapat melestarikan tradisi ogoh-ogoh dan menjaga nilai-nilai adat Bali.
Perda ini juga akan mengatur pelaksanaan lomba ogoh-ogoh secara sistematis, termasuk penggunaan pengeras suara yang disinyalir tidak sesuai adat.
Pelaksanaan pawai ogoh-ogoh di titik nol Catur Muka akan dikoordinasikan bersama MDA, Pasikian Yowana, Parisadha Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar, dan Pemkot Denpasar.***