Terima Paket Ekstasi Dibungkus Kopi Robusta, Aldy Jadi Pesakitan

- 20 Maret 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi ekstasi
Ilustrasi ekstasi /Freepik

Bali.pikiran-rakyat.com - Aksi Muhammad Aldy dan jaringannya memang terbilang licin. Guna menghindari pantauan aparat, ia menggunakan bungkus kopi robusta untuk menerima kiriman paket dari jaringan yang ada di Medan.

Untungnya, petugas dari BNNP Bali mendapat informasi soal sepak terjang jaringan ini memasukkan pil enak gila ke Pulau Dewata. Dan, akhirnya Aldy berhasil diringkus dengan barang bukti ratusan butir ekstasi.

Terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Martini dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 19 Maret 2024.

Baca Juga: Patungan Beli SS, Empat Sekawan Sama-sama Masuk Sel

Baca Juga: Budi Said Beli Emas 7 Ton dapat Diskon 20 Persen, Begini Komentar Alvin Lim

Terdakwa ditangkap pada 21 Desember 2023, pukul 13.00 Wita di kamar Kos Nomor 2, Rumah Kos yang beralamat di Jalan Puri Mumbul Permai Nomor 7 Kel/Desa Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali.

Penangkapan terdakwa sendiri berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

"Petugas BNNP Bali melakukan pengamatan di Jalan Puri Mumbul Jimbaran dan pada sekira pukul 12.30 Wita petugas melihat seorang laki-laki sedang berjalan memasuki areal rumah kos yang beralamat di Jalan Puri Mumbul Permai Nomor 7 Kel/Desa Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali dengan gelagat mencurigakan sedang membawa satu buah paket kiriman," terang jaksa.

Baca Juga: Diperintah Ajik DPO, Sudiarsana Diringkus dengan BB 15 Paket SS

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah