Bali.pikiran-rakyat.com - Apes nasib Citra Maulana Abdi Negara yang mengaku berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Dipicu karena masalah keluarga dan menjaga kondisi badan supaya fit, ia nekat mengkonsumsi sabu-sabu. Tapi, belum juga menikmati barang haram itu, Negara sudah diringkus aparat kepolisian.
Bagaimana ceritanya? Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 19 Maret 2024.
Baca Juga: Patungan Beli SS, Empat Sekawan Sama-sama Masuk Sel
Baca Juga: Diperintah Ajik DPO, Sudiarsana Diringkus dengan BB 15 Paket SS
Diawali ketika terdakwa pada Minggu, 8 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WITA sedang ngojol dan tiba-tiba ingin menggunakan sabu-sabu (SS).
Kemudian terdakwa mengirimkan pesan ke seseorang yang bernamaTOBACO melalui aplikasi WhatsApp “cek yang ready” lalu TOBACO menjawab dengan mengirimkan alamat di sekitaran Bulu Indah.
Selanjutnya sekitar pukul 21.12. WITA terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 350 ribu melalui aplikasi Dana ke nomor rekening BCA.
Setelah itu terdakwa ke lokasi alamat tempelan ternyata barang tidak ada, lalu terdakwa chat TOBACO kembali “barangnya tidak ada” lalu TOBACO jawab “coba cek lagi”.