AWK Keukeh Masih Berkantor di DPD, Begini Pandangan Ahli Hukum Tata Negara Unud

- 20 Maret 2024, 15:05 WIB
Potret I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK)
Potret I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Sampai saat ini status atau pemecatan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali masih ramai dibicarakan warganet.

Di sisi lain, AWK meski sudah dipecat masih tetap keukeh berkantor dan melakukan rutinitas seperti biasanya. Alasan dia, dirinya masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun begitu, di balik polemik itu semua menurut Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana (Unud) Bali Jimmy Z Usfunan, meskipun AWK telah menggugat keputusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), statusnya sebagai mantan anggota DPD tetap berlaku.

Baca Juga: Patungan Beli SS, Empat Sekawan Sama-sama Masuk Sel

Baca Juga: Budi Said Beli Emas 7 Ton dapat Diskon 20 Persen, Begini Komentar Alvin Lim

"Artinya, sudah ada Keppres dan kemudian DPD sudah memberikan tindak lanjut, maka statusnya mantan anggota DPD," begitu katanya dikutip Bali.pikiran-rakyat.comdari video TikTok, Rabu 20 Maret 2024.

Dengan demikian, AWK tidak lagi memiliki legitimasi untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD.

Usfunan bahkan mempertanyakan kapasitas AWK dalam menerima aspirasi masyarakat di kantor DPD RI Provinsi Bali.

Baca Juga: Diperintah Ajik DPO, Sudiarsana Diringkus dengan BB 15 Paket SS

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah