"Yudi menbyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa I Wayan Silayasa, selanjutnya Silayasa memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada terdakwa Yusuf Arifin padatanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wita dan diberikan di areal Hotel The Rich Prada International," sebutnya.
Atas hilangnya kabel tersebut, pihak manajemen mengalami kerugian Rp 10.800.000.
"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana. sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," tukas jaksa penuntut umum. ***