Kuasa Hukum RSU Kasih Ibu: Tak Ada Pemalsuan Tandatangan, Gugat Balik Rp 10 Miliar

- 3 April 2024, 22:25 WIB
Kuasa Hukum RSU Kasih Ibu: Tak Ada Pemalsuan Tandatangan, Gugat Balik Rp 10 Miliar
Kuasa Hukum RSU Kasih Ibu: Tak Ada Pemalsuan Tandatangan, Gugat Balik Rp 10 Miliar /Istimewa

Bali.pikiran-rakyat.com - Sidang gugatan mantan pasien usus bocor yang bernama Ivan Kohar terhadap Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Ibu memasuki babak baru.

Robert Khuana, kuasa hukum rumah sakit membantah tudingan adanya pemalsuan tandatangan, tidak hanya itu pihaknya juga melayangkan gugatan balik Rp 10 miliar.

Kuasa hukum RSU Kasih Ibu Robert Khuana menepis gugatan soal mantan pasien RSU Kasih Ibu Ivan Kohar, Rabu (3/4) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokter penanggungjawab oleh dokter penjaga ruangan dalam membuat resume medis pasien.

Baca Juga: Dicecar Hakim, Tiga Terdakwa Penipuan Jual Lahan Unud Akhirnya Lempar Handuk

Baca Juga: Profil A.A. Ngurah Agung Wira Bima Wikrama, Calon Raja Denpasar Menggantikan Sang Ayah Ida Tjokorda Ngurah Jam

Dia mengatakan bahwa tidak ada pemalsuan tandatangan. "Jadi begini saya mau sampaikan, ketika pulang dari rumah sakit itu kan ada surat keterangan keluar dari rumah sakit kalau keluar dari rumah sakit, dokter yang bersangkutan kan harus ada surat yang ditandatangani dokternya. Kalau dokternya nggak ada di tempat bagaimana? Apa mau nunggu sampai dokternya datang," paparnya.

"Kan tentu ditanda tangani oleh orang rumah sakit tentunya dengan persetujuan dokter bersangkutan. Apalagi yang minta pulang itu adalah pasien, pasien mau berobat di malaysia, makanya dia minta keluar. Jadi dia diuntungkan atau dirugikan, kalau di diharuskan menunggu dokter bersangkutan tersebut kan gak jadi ke malaysia, pemalsuannya dimana, jangan memvonis sesuatu itu pemalsuan sebelum ada putusan pengadilan," imbuhnya panjang lebar.

Soal kondisi pasien Ivan kohar yang berangsur tidak membaik itu sedang dalam proses pembuktian di pengadilan karena penggugat menggugat secara perdata.

Baca Juga: La Plancha Beach Club Masih Hits di Bali, Bergaya Spanyol Payung Warna-Warni

Baca Juga: Nyaman Seperti Masuk Surga, 7 Kafe Nyaman di Tepi Pantai Seminyak

"Kejadian itu kan sudah 3 tahun lalu, ada rangkaian rekaman oleh rumah sakit sejak dia masuk sampai dia keluar, ketika masuk diperiksa kondisinya seperti apa dan ketika diambil tindakan kondisinya seperti apa? Dan ketika dia keluar itu kondisinya seperti apa jangan salah artikan dia dikeluarkan. Dia minta keluar, rumah sakit tidak menyuruh dia keluar," bebernya.

Menurut rumah sakit semestinya masih tetap diobati tapi ia minta keluar, dan minta keluar itu dalam kondisi baik.

Jadi ia yang mendesak untuk diobati lebih lanjut di Malaysia dengan alasan memiliki biaya untuk mengkover karena ansuransinya sudah lewat limit. Dan untuk pengobatan di Malaysia akan dibiayai oleh saudaranya.

"Itu dari keterangan semua rekaman kan ada di rumah sakit nanti begini itukan ada pembuktian, silahkan nanti hakim yang akan menilai, kan kita sudah ajukan alat bukti," sebutnya.

Baca Juga: 15 Tempat Nongkrong Asyik di Bali, La Planca Masih Teratas

Baca Juga: Kamu Bule? Pasti Demen Banget Nongkrong di KU DE TA, Beach Club Terbaik di Seminyak, Bali

Selain itu Kuasa hukum RSU Kasih Ibu Robert Khuana mengatakan bahwa Ivan kohar tidak meminta surat rujukan atau surat keluar dari rumah sakit, karena rujuan itu dasarnya atas permintaan RSU Kasih Ibu bukan dari pasien.

"Kalau mau kerumah sakit menggunakan BPJS itu harus ke dokter rujukan dulu kan? Siapa yang meminta kan pasien, setelah pasien, pasien kan meminta dokter untuk mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit. Dokter yang memberikan rujukan itu dokter yang mana, kan dokter yang tercatat dalam BPJS hubungannya dengan pasien, tidak semua dokter bisa memberikan rujukan untuk BPJS pasien. Sama halnya juga itu. Kalau seandainya Rumah Sakit Kasih Ibu memberikan rujukan ke rumah sakit lain itu atas dasar ada hubungan kerja antara Rumah Sakit Kasih Ibu dengan rumah sakit lain tetapi dalam kasus ini bukan. Dan dia keluar berkehendak untuk melakukan pengobatan lanjutan dengan lanjutan dari keluarga atau saudaranya," lanjutnya.

Dia juga mengatakan yang merawat Ivan Kohar selama ini juga dokter yang memang berkompentensi dalam bidangnya bukan dokter lain, semua tindakan pasien ivan kohar dirumah sakit kasih ibu itu atas persetujuan dari istrinya.

Baca Juga: Worth It Hotel TRIBE Bali Kuta Beach, Sejutaan hanya Selangkah dari Pantai Kuta

Baca Juga: Dijamin Cozy, 6 Cafe di Bali yang Wajib Masuk List Liburanmu

Soal kompensasi yang awalnya ingin diberikan Ivan Kohar itu, dia menjelaskan juga dalam ruang mediasi kan ia menuntut dalam gugatannya. Kemudian di pengadilan kan ada ruang mediasi, isi mediasi tentu bernegosiasi untuk mencari penyelesaian secara damai.

"Kalau seandainya ada angka dalam kompensasi itu yang ditawarkan rumah sakit bukan berarti rumah sakit mengakui kesalahannya, jangan diartikan begitu," ingat dia.

Ruang mediasi itu bukan tempatnya menyatakan orang bersalah atau tidak bersalah tetapi mencari solusi secara damai.

"Makanya saya menyampaikan dalam peryataan jangan sampai ada motivasi lain, dalam penggugatan itu tuntutan yang diberikan bisa dibilang sangat besar tetapi kami juga tuntut balik 2 kali lipatnya atas perbuatannya melakukan gugatan sehingga membuat dokter dokter itu terganggu dan rumah sakit juga nama baiknya terganggu, kita juga gugat balik Rp 10 miliar. Kami sudah siapkan Untuk bukti tertulis secara original diajukan dan saksi ahli. Untuk sidang lanjutan pembuktian dan saksi pada tanggal 22 april 2024 nanti," pungkasnya. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah