Bali.pikiran-rakyat.com - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan akhirnya lempar handuk tanda menyerah, mengakui perbuatannya.
Adalah Puthut Gunawan (51); I Made Suma Wijaya (52); dan I Made Alit Suandika (34), yang awalnya terlihat berbelit-belit akhirnya tak berkutik dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa, 2 April 2024. Ketiganya kongsi menjual lahan milik Unud yang diklaim milik salah satu terdakwa.
Hal ini tentu tak lepas dari cermatnya majelis hakim yang dipimpin I Wayan Yasa terus mencecar mereka dengan pertanyaan-pertanyaan tajam hingga akhirnya para terdakwa merasa terdesak dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga: La Plancha Beach Club Masih Hits di Bali, Bergaya Spanyol Payung Warna-Warni
Hakim pertama-tama bertanya kepada terdakwa Puthut mengenai bagaimana ia mendapat surat kuasa menjual tanah dari terdakwa Suma.
Puthut menjelaskan bahwa ia mendapat surat kuasa tersebut karena Suma memiliki hutang sebesar Rp 7.600.000.000 padanya.
Namun, setelah transaksi dilakukan, terungkap bahwa tanah seluas 30 are yang dijual ternyata bukan milik Suma. Meskipun mengetahui hal ini, Puthut tidak mengembalikan uang yang sudah diterima dari korban.
Baca Juga: Fraksi Nasdem DPRD Buleleng Sodok Kontrak Bodong Lahan 45 Hektare Batu Ampar