Korban Ledakan Gudang LPG Cargo Terima Santunan Rp 25 Juta

- 1 Juli 2024, 11:40 WIB
Potret Sukojin ( baju tahanan) pemilik Gas LPG yang terbakar di Cargo dan korban kebaran saat masih di rawat di rumah sakit
Potret Sukojin ( baju tahanan) pemilik Gas LPG yang terbakar di Cargo dan korban kebaran saat masih di rawat di rumah sakit /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Ledakan gudang LPG pada Minggu (9/6) pagi lalu di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar, Bali, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Setidaknya tercatat 18 korban tewas akibat luka bakar parah yang mereka derita.

Satu tersangka pun kini ditahan atas nama Sukojin yang tiada lain pemilik usaha tersebut.

Baca Juga: Sambal Bongkot, Kuliner Pedas Khas Bali Menggugah Selera Selain Sambal Embe

Baca Juga: Wajah Prabowo Sumringah Saat Presiden Jokowi Besuk di Rumah Sakit Usai Jalani Operasi

Di antara korban adalah kakak beradik Petrus Jewarut alias Ernus (31) dan Robiaprianus Amput (23) asal Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keluarga korban Ernus dan Amput pun mendapat santunan Rp 50 juta untuk kakak beradik yang artinya satu orang hanya mendapat 25 juta dan sisa gaji Rp 5 juta.

Baca Juga: Jadi Wisata Adat Percontohan, Desa di Bali Utara Ini Batasi Pembangunan Demi Jaga Alam

Baca Juga: Daya Tarik Wisata Desa Les di Buleleng, Desa Adat yang Tidak Terjamah Pembangunan yang Merusak Alam di Bali

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah