Gendo 'Kuliti' Saksi Ni Made Siti: Diduga Berbohong dan Rekrut Investor saat PT DOK Dinyatakan Bodong

- 19 April 2024, 13:30 WIB
Saksi Siti Diduga Berbohong, Ternyata Bertemu Komang Tri Tahun 2020
Saksi Siti Diduga Berbohong, Ternyata Bertemu Komang Tri Tahun 2020 /Pikiran-Rakyat

Baca Juga: Free Entry, Dessert Lezat di Azul Beach Club, Bali

Diawali dengan status investor PT DOK, Ni Made Siti tercatat melakukan investasi dengan nomor transaksi INV.01.20-20-02255 tanggal 8 September 2020 dengan nominal Rp 30 juta.

Di hari yang sama, saksi Ni Made Siti yang merupakan pensiunan polisi juga menyetorkan uang senilai Rp 10 juta dengan bukti nomor transaksi INV.06.20-00052.

Selanjutnya pada 30 Juli 2021, saksi Ni Made Siti menerima refund alias pengembalian dana sebesar Rp 10 juta dengan bukti nomor transaksi RFD.21-09932.

Dalam perjalanannya sejak bergabung sebagai investor PT DOK sejak 8 September 2020 hingga akhirnya Satgas Waspada Investasi menerbitkan Surat Nomor: S-238/SWI/2021 tanggal 19 Mei 2021 perihal Penyampaian Hasil Rapat Satgas Waspada Investasi yang ditujukan kepada PT Dana Oil Konsorsium untuk segera menghentikan kegiatan karena tidak mempunyai izin-izin terkait jual beli minyak mentah baik dari OJK maupun Bappebti, ternyata Ni Made Siti tercatat menerima fee atau bonus marketing karena berhasil merekrut investor justru saat PT DOK sudah dinyatakan bodong. 

Baca Juga: Mengisi Libur Lebaran ke Bali? Jangan Lupa Kunjungi Hidden Gem di Daerah Gianyar Ini

Baca Juga: Sudah Tahu Sejarah Gunung Rinjani Lombok  dan Asal Usul Nama? Ternyata dari 2 Sosok Ini

Bonus-bonus ini masuk ke rekening BCA nomor 04028990XX milik saksi Ni Made Siki pada 1 November 2021 (marketing bonus dari Ni Luh Wati nomor transaksi PRF.21-00103), 1 November 2021 (marketing bonus dari I Made Partika, SH nomor transaksi PRF.21-00103), 15 November 2021 (marketing bonus dari Ni Luh Wati nomor transaksi PRF.21-00105), 15 November 2021 (marketing bonus dari I Made Partika, SH nomor transaksi PRF.21-00105), 15 November 2021 (marketing bonus dari Ni Luh Wati nomor transaksi PRF.21-00106), 15 November 2021 (marketing bonus dari I Made Partika SH nomor transaksi PRF21-00106), 29 Januari 2022 (marketing bonus dari Ni Luh Wati nomor transaksi PRF.22-00005), 29 Januari 2022 (marketing bonus dari I Made Partika SH nomor transaksi PRF.22-00005), 29 Januari 2022 (marketing bonus dari Ni Luh Wati nomor transaksi PRF.22-00007), dan 29 Januari 2022 (marketing bonus dari I Made Partika SH nomor transaksi PRF.22-00007). Total bonus marketing yang diterima saksi Ni Made Siti senilai Rp4.368.351.

Selain bonus marketing, saksi Ni Made Siti juga menerima profit alias keuntungan masing-masing di tanggal 1 November 2021, 2 kali di tanggal 15 November 2021, dan 2 kali di tanggal 29 Januari 2022 dengan nilai total Rp 22.717.329.

Fakta ini lagi-lagi menunjukkan bahwa kesaksian Ni Made Siti di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 18 April 2024 patut diragukan lantaran ia mengaku sudah tidak menerima profit di bulan November 2021. Menariknya, Ni Made Siti berdalih tidak tahu-menahu terkait bonus marketing yang diterimanya. 

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah