Gendo 'Kuliti' Saksi Ni Made Siti: Diduga Berbohong dan Rekrut Investor saat PT DOK Dinyatakan Bodong

- 19 April 2024, 13:30 WIB
Saksi Siti Diduga Berbohong, Ternyata Bertemu Komang Tri Tahun 2020
Saksi Siti Diduga Berbohong, Ternyata Bertemu Komang Tri Tahun 2020 /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Sidang lanjutan terkait kasus penipuan PT Dana Oil Konsorsium (DOK) berlangsung panas. I Wayan "Gendo" Suardana, S.H., M.H, dan I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, selaku kuasa hukum 5 terdakwa menguliti keterangan saksi yang diduga berbohong dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 18 April 2024.

Dalam sidang tersebut, setidaknya ada tujuh saksi yang dihadirkan. Yakni I Ketut Sudiarta Antara (pelapor/investor) I Putu Oka Ardana (investor), Ni Made Siti (investor), I Wayan Surianta (investor), I Wayan Samuel Eka Santosa (investor), Dewi Pitrani Blidrina (investor), dan Putu Sukadana (investor).

Salah satu saksi yang mendapat sorotan adalah Ni Made Siti yang diduga memberikan keterangan bohong dalam sidang.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Nyoman Giri Prasta, Dari Bupati Badung hingga Calon Gubernur Bali

Baca Juga: Ada Anggrek Hitam, Sambil Santap Bakul Ikan 190K Nikmati Koleksi Taman Anggrek Bali

Hal ini terungkap saat Majelis Hakim PN Denpasar bertanya kapan saksi mengenal terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa dan dijawab pada tahun 2021; belakangan Gendo Law Office menunjukkan bukti foto di depan pengadilan bahwa Ni Made Siti terekam berfoto bersama owner dan trader tunggal PT DOK itu di tahun 2020.

I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner dan trader tunggal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 41/Pid.B/2023/PN Dps yang dibacakan Hakim Ketua Agus Akhyudi didampingi Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara dan Ni Made Oktimandiani serta Panitera Pengganti Ni Putu Laria Dewi pada 18 April 2023.

Kembali ke soal saksi Siti yang mengalami kerugian sekitar Rp 2.914.323. Angka itu di dapat dari nilai investasi sebesar Rp 30.000.000 dikurangi total bonus yang sudah diterima saksi yang mencapai Rp 27.085.677. Jumlah ini diketahui berdasarkan rekam jejak transaksi digital saksi Ni Made Siti.

Baca Juga: Malaysia Dibuat Iri dengan Aksi Kiper Timnas Ernando Ari, Sampai Dapat Julukan Lengket Seperti Laba-laba

Halaman:

Editor: Pratama


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x