Tak hanya Dihantam Pot Bunga, Dada Korban Juga Ditusuk Oknum Anggota PSHT

- 30 April 2024, 19:35 WIB
Potret pengeroyokan yang membuat nyawa Adhi Putra Krismawan (23) terbilang sadis.
Potret pengeroyokan yang membuat nyawa Adhi Putra Krismawan (23) terbilang sadis. /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Aksi pengeroyokan yang membuat nyawa Adhi Putra Krismawan (23) terbilang sadis.

Kismawan yang ternyata korban salah sasaran karena diduga anggota perguruan Pencak Silat Kera Sakti dikeroyok tujuh orang oknum anggota PSHT.

Tak hanya dihantam pot bunga, korban yang tak berdaya juga ditusuk oknum pesilat beringasan tersebut.

Kasus pengeroyokan yang berujung satu nyawa melayang itu menjadi perhatian banyak pihak.

Baca Juga: Menang atau Kalah, Tri Dana Yasa dapat Bonus dan Hadiah dari PT Monex

Baca Juga: Cok Ace Tajir Melintir! Kekayaannya Tak Tersaingi Meski Harta Koster – Giri Disatukan

Satu terdakwa pun yang berstatus dibawah umur berinisial AMF sudah divonis enam tahun penjara.

Sedangkan enam terdakwa lain baru menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 30 April 2024.

Keenam oknum pesilat tersebut adalah Roni Saputra, 21; Bima Fajar Hari Saputra, 18; Ocshya Yusuf Bahtiar, 21; Ahmat Hilmi Mustofa; 24, Pujianto, 31, dan Siswantoro, 42. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa untuk dakwaan kesatu primair yang diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah