Menang atau Kalah, Tri Dana Yasa dapat Bonus dan Hadiah dari PT Monex

- 30 April 2024, 18:04 WIB
Potret saksi dari PT Monex memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Denpasar
Potret saksi dari PT Monex memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Denpasar /Pikiran-Rakyat.com

Bali.pikiran-rakyat.com - Peran sentral I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai eksekutor tunggal dalam investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) makin benderang.

Ini seiring dengan keterangan saksi dari PT Monex yang merupakan perwakilan pialang.

Di mana, semua akun memang atas nama pribadi dari Tri Dana Yasa.

Baca Juga: Cok Ace Tajir Melintir! Kekayaannya Tak Tersaingi Meski Harta Koster – Giri Disatukan

Baca Juga: Cok Ace 'Bersyukur' Giri Prasta Mau Jadi Wakil Koster di Pilkada Bali, Kenapa?

Bukan hanya itu, dalam sidang yang berlangsung Senin, 30 April 2024 terungkap juga bahwa dengan akun atas nama pribadi.

Itu berarti juga ada "klaim" bahwa dana yang digunakan juga adalah dana pribadi pemilik akun dan bukan sebuah perusahaan atau pun dari hasil menghimpun dana nasabah.

Hal ini makin diperkuat karena bonus, referral, dan hadiah dari PT Monex memang di dapat dan dinikmati oleh Tri Dana Yasa.

Baca Juga: Pilkada Serentak! Paket Koster – Giri Prasta Menguat, Cok Ace Legowo: Terimakasih

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah