Ternyata Tak Ada Aturan Soal Jam Buka Warung Madura di Denpasar

- 27 April 2024, 18:08 WIB
Ilustrasi warung Madura
Ilustrasi warung Madura /kemenkopukm.go.id

Bali.pikiran-rakyat.com - Belakangan ramai terkait polemik aturan jam operasional warung Madura atau warung kelontong di Kota Denpasar, Bali.

Ternyata di Denpasar tidak ada peraturan Wali Kota yang mengatur tentang jam operasional warung Madura. 

Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara pada Sabtu 27 April 2024. 

Polemik itu muncul setelah adanya penertiban oleh Satpol PP yang mengimbau warung Maduta untuk buka cukup sampai jam 12 malam.

Baca Juga: Kekayaan Calon Bupati Badung dari PDIP - Suksesor Giri Prasta, Adi Arnawa Bukan yang Terkaya, Gus Bota Gimana?

“Perwalinya untuk itu (aturan jam operasional warung Madura) tidak ada. Kami juga mohon maaf belum menyikapi, mungkin ada ketentuan adatnya yang melarang,” kata dia.

Untuk diketahui warung Madura merupakan toko serba ada tradisional yang banyak dikelola warga Madura yang banyak tersebar di sejumlah wilayah di Denpasar.

Warung ini biasanya buka hingga 24 jam.

Dia mengatakan terkait kebijakan jam operasional warung masih harus dicari tahu.

Kemudian dia sepakat terkait pendataan penduduk pendatang  untuk mengantisipasi potensi yang mengganggu ketertiban lingkungan,

"Dalam konteks sekarang ini karena seringnya kejadian perkelahian, kami memang menginstruksikan kepada jajaran desa/lurah melalui camat agar melakukan penertiban penduduk,” ujarnya.

Baca Juga: PDIP Badung 'Sembunyikan' Bakal Calon Bupati Badung, Karena Giri Prasta Ajukan 'Putra Mahkota' Bima Nata?

Menurutnya tindakan Pemkot Denpasar bukan bermaksud berprasangka terhadap penduduk pendatang terutama yang bekerja menjaga warung Madura, namun ingin ibu kota Bali itu tetap kondusif.

 

Editor: Imam Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah