Gunakan Material Ilegal dalam Proyek Penanganan Abrasi, Ardijanto Kristiono Jadi Pesakitan

- 1 Mei 2024, 12:04 WIB
Potret tahanan sebelum menjalani sidang di PN Denpasar
Potret tahanan sebelum menjalani sidang di PN Denpasar /Pikiran-rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - M. Ardijanto Kristiono (61) akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria kelahiran Surabaya yang tinggal di Jalan Suli, Denpasar, itu terjerat kasus hukum penggunaan material berupa batu ilegal dalam proyek penanganan abrasi di beberapa pantai di Bali. Yakni, Pantai Pererenan, Cemagi, maupun di Pantai Pandawa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Ayu Dyah Utami Dewi dalam dakwaannya menyatakan bahwa kasus ini bermula dari saksi Anak Agung Kompiang Sudiasa yang merupakan Direktur PT. Dawan Sakti pada Juli 2023 membuka LPSE Kab. Badung dan melihat ada pembukaan tender pekerjaan paket kontruksi pekerjaan belanja modal bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana lainnya.

Yaknipenanganan bencana abrasi pantai pandawa, pantai kuta, pantai pererenan dan pantai cemagi akibat cuaca ekstrem.

Baca Juga: Surga Tersembunyi Nyunset di Jimbaran, Pantai Honeymoon Bali

Baca Juga: Adi Setiawan Dampingi Centong, Pimpin AMSI Bali Periode 2024-2028

Singkat kata, perusahaan saksi menang dan sejak awal pelaksanaan proyek, pada tanggal 11 Agustus 2023, saksi Sudiasa selaku Direktur PT. Dawan Sakti dengan kepercayaan telah mengenal dan pernah bekerjasama dengan terdakwa.

Kembali memberikan Kuasa (sebagaimana tertuang secara tertulis) kepada terdakwa, yang intinya saksi Anak Agung Kompiang Sudiasa sabagai Direktur PT. Dawan Sakti memberi Kuasa Kepada terdakwa untuk bertanggung Jawab Penuh dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan proyek penanganan bencana Abrasi Pantai Pandawa, Pantai Kuta, Pantai Pererenan dan Cemagi Akibat Cuaca ekstrem.

Baca Juga: Menginap di Resort Lovina Cuma 117 Ribuan, Puas Lihat Lumba-Lumba

Baca Juga: China Sebut Timnas Vietnam Jiplak Indonesia,Bakal Dilatih Jebolan Liga Champions, Diprediksi Bakal Bangkit

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah