Bali.pikiran-rakyat.com - I Gede Pasek Suardika atau biasa disapa GPS menanggapi santai soal status kliennya yakni Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang menjadi tersangka dugaan Tipikor dan Pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Ungkap dia, kasus OTT adalah kasus yang simpel. Jika merujuk jumlah barang bukti (BB) yang dimiliki penyidik maupun kelengkapan lain seperti saksi. Hitung-hitungan kasar, tak lebih dari satu bulan kasus ini seharusnya sudah masuk ranah peradilan.
Baca Juga: Kejati Bali Offside, Kasus OTT Bendesa Adat Berawa? Begini Penjelasannya
Namun, jika lebih dari satu bulan maka hal ini patut dipertanyakan. "Prinsipnya begini, kami hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pastinya, nanti kita uji di pengadilan," katanya.
"Ini kasus OTT, OTT kan tingkat pembuktiannya sederhana. Tentu biasanya kasusnya lebih cepat (Masuk pengadilan), kalau kasusnya lambat, itu akan terlihat ada yang kurang yakin terkait barang buktinya dari penyidik. Ini tentu akan menimbulkan pertanyaan," imbuhnya.
Baca Juga: Berasa di Swiss Nggak Bikin Kantong Jebol! Yuk Nginap di Pondanu Tepi Danau Beratan Bedugul, Bali
Baca Juga: Wae Rebo Desa Kecil Terindah di Dunia Ada di Nusa Tenggara Timur
Apalagi, jika kasus ini terkait dengan bendesa adat yang tentu harus diuji adakah OTT yang dilakukan Kejati Bali sesuai aturan yang berlaku.