Kejati Bali Offside, Kasus OTT Bendesa Adat Berawa? Begini Penjelasannya

- 4 Mei 2024, 13:17 WIB
Potret Kantor Kejaksaan Tinggi Bali
Potret Kantor Kejaksaan Tinggi Bali /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa Ketut Riana oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tentu mengagetkan banyak pihak. Sebab, bendesa adalah salah satu tokoh yang begitu dihormati di desa adat.

Bukan hanya itu, langkah Kejati Bali yang melakukan OTT itu diduga offside karena tidak jelas adakah kasusnya Tindak Pidana Korupsi atau Pidana Umum.

Baca Juga: Wae Rebo Desa Kecil Terindah di Dunia Ada di Nusa Tenggara Timur

Baca Juga: Evan Dimas Beri Pernyataan Menohok Terkait eks Persebaya Marselino, 'Jangan Bersorak Saat Timnas Menang'

Hal tersebut terungkap dalam pandangan Ngurah Indra yang juga Kerta Desa. Satu sisi dia mengaku kaget dan prihatin karena kasus OTT terhadap Riana itu tentu akan memudarkan kewibawaan Bendesa Adat.

"Adanya OTT terhadap Bendesa ini, terlebih lagi dipertontonkan saat digiring seperti itu? Padahal sebutan bendesa di pesangkepan atau rapat Desa Adat dan sehari-hari sebagai Yang Mulia," begitu paparnnya.

Baca Juga: Menginap di Ululani Cuma 400 Ribuan, 19 Menit Jalan Kaki ke Pantai Dreamland Bali

Baca Juga: Bloom Garden Bedugul Bali Kembaran Dubai Miracle Garden

"Bendesa yang selama ini dengan segala kondisinya begitu dihormati dan diposisikan berwibawa di masyarakat ternyata sepertinya dengan mudahnya dicokok begitu saja. Kalau sepintas dari beberapa masyarakat adat belum jelas apakah kasus ini masuk kategori Tipikor atau pidana umum? Mohon yang ahli hukum lebih memahamilah? Namun sepintas kasusnya indikasi kasus pemerasan," terangnya.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah