Bali.pikiran-rakyat.com - Fakta penting terkait kisruh investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) makin benderang.
Usaha I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri mencoba menyeret 5 terdakwa dalam kasus ini tampaknya bakal mental.
Sebab, mantan sopir di PT DOK sekaligus investor mengungkap fakta menarik dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 2 Mei 2024.
Baca Juga: KPU Umum Caleg DPRD Badung Terpilih: Ada Nama Putra Bupati Giri Prasta, Berikut Daftarnya!
Baca Juga: Ini Sosok yang Ditangkap OTT Kejati Bali Pengurus Ijin Investasi Rp10 Miliar, Ada Nama Bendesa Adat
Di mana, ungkap Ketut Agus Suardana bahwa semua keputusan terkait PT DOK semuanya memang ditangan Mang Tri.
Pun dengan pengangkatan dan pemberhentian karyawan. Bahkan, lima terdakwa yang disebut-sebut founder dan manajemen juga "dicutikan" oleh Mang Tri.
Jadi, dalam sidang itu terungkap jelas bahwa pemegang kuasa PT DOK adalah Mang Tri.
Baca Juga: Willie Salim Jadi Orang Indonesia Pertama yang Menginap di The Seed Bali Candidasa