Bali.pikiran-rakyat.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menjelaskan detail kronologi operasi tangkap tangan (OTT) bendesa adat yang memeras investor Rp10 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menjelaskan jika pria yang ditangkap dalam OTT ini adalah bendesa adat Brawa kabupaten Badung, Bali bernama Ketut Riana.
Bendesa adat ini melakukan pemerasan terhadap seorang investor dalam proses jual beli tanah dengan warga.
Baca Juga: Mantan Sopir Bongkar Fakta Penting: Kuasa Penuh PT DOK Ditangan Mang Tri, Terdakwa Lain Cuma Babu
Baca Juga: KPU Umum Caleg DPRD Badung Terpilih: Ada Nama Putra Bupati Giri Prasta, Berikut Daftarnya!
Dalam prosesnya, si bendesa ini meminta uang Rp10 miliar agar semua proses transaksi tanah ini berjalan lancar.
"Bendesa adat telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan saudara AN (investor) dengan seorang pemilik tanah di Desa Brawa kabupaten Badung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Kamis (2/5).
Baca Juga: Ini Sosok yang Ditangkap OTT Kejati Bali Pengurus Ijin Investasi Rp10 Miliar, Ada Nama Bendesa Adat
Baca Juga: Bukan di Arab, tapi di Pantai Kelan Bali! Wisata Romantis Naik Unta di Pinggir Pantai
Kata dia, bendesa IKR meminta sejumlah uang sebesar Rp10 miliar atas transaksi AN dengan seorang pemilik tanah.