Bali.pikiran-rakyat.com - Warga Negara Asing (WNA) yang menjotos sopir taksi dan videonya viral di media massa berhasil diamankan aparat.
Bukan hanya itu, MJF (25), WNA asal Australia tersebut akhinrya juga dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Aussie yang ringan tangan itu dideportasi berdasar surat permintaan deportasi dari Polsek Kuta, Polresta Denpasar.
Baca Juga: Delegasi Mahasiswa FH Undip Kunjungi Gendo Law Office
Pria bule tempramen ini sebelumnya diamankan aparat kepolisian dari Polsek Kuta seiring kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada seorang sopir taksi di Kawasan sentral parkir Kuta pada Minggu (21/4) malam.
Setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis (2/5) MJF kemudian diserahkan Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian MJF.
Baca Juga: Justin Hubner Terancam Absen Saat Indonesia Lawan Guinea, Peluang Lolos Olimpiade Disebut Berat
Baca Juga: Jadwal dan Alasan Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea Digelar Tertutup di Prancis