Bali.pikiran-rakyat.com - Gendo Law Office selaku penasihat hukum para terdakwa IPSOA, IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA, dalam nota pembelaannya (Pledoi) berharap majelis hakim bisa membebaskan kliennya.
Sebab, semua unsur yang membelit klien mereka tidak terbukti dalam persidangan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang berlangsung, Rabu 8 Mei 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 8 Mei 2024.
Dalam pledoi setebal 170 halaman yang dibacakan tim kuasa hukum dari Gendo Law Office secara bergantian.
Baca Juga: Doa dari Indonesia untuk Faisal Halim, Pemain Timnas Malaysia yang Disiram Air Keras
Baca Juga: Eksplor Wisata Desa Pengulon, Buleleng Bali: dari Pantai Hingga Air Terjun Tingkat Dua Belas
Diungkapkan bahwa dalam kasus Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp 30 miliar tersebut. I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, Penasihat Hukum dari Gendo Law Office menerangkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan, penasihat hukum para terdakwa mengemukakan 13 fakta hukum.
Yakni; fakta hukum trading di bursa berjangka beresiko sangat tinggi, fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa adalah pemilik ide/konsep trading yang menjamin modal investor aman dan 0% resiko atau tanpa resiko.
Fakta hukum hanya I Nyoman Tri Dana Yasa yang dapat mengakses dan mengeksekusi akun trading sebagai pemilik akun dan trader tunggal.
Baca Juga: Dicolek Giri Prasta, Made Sutama Resmi Daftar ke DPC PDI Perjuangan Badung: Satu Komando