5 Terdakwa Terbukti Menjalankan Perintah I Nyoman Tri Dana Yasa, Gendo Law Office Minta 5 Terdakwa Dilepaskan

- 9 Mei 2024, 12:52 WIB
Sidang lanjutan dengan agenda pledoi
Sidang lanjutan dengan agenda pledoi /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Kasus Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp 30 miliar kini memasuki agenda Pembacaan Pledoi dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dengan inisial IPSOA, IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA.

Pledoi setebal 170 halaman dibacakan oleh penasihat hukumnya dari Gendo Law Office secara bergantian, pada sidang yang berlangsung hari Rabu, 8 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Denpasar.

I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, Penasihat Hukum Dari Gendo Law Office menerangkan, dalam Pledoi menguraikan 5 terdakwa ini menjalankan perintah I Nyoman Tri Dana Yasa selaku “Bos” mereka.

Baca Juga: PSIS Semarang, Persija Jakarta, Sabah FC dan Selangor Bakal Bertemu di Jakarta

Baca Juga: World Water Forum Sebentar Lagi, TPA Suwung di Denpasar Kebakaran Lagi

Dijelaskan, saat peralihan dari Bali Crude Oil ke PT DOK, I Nyoman Tri Dana Yasa yang aktif untuk mengurus pendirian PT dan dia juga yang mengatur komposisi pengurus perseroan sampai komposisi pemegang saham.

Para Terdakwa yang nota bene karyawannya, disuruh datang ke kantor notaris, dan di depan notaris, 5 terdakwa ini, oleh I Nyoman Tri Dana Yasa dikenalkan sebagai “anak buah” nya.

Selanjutnya mereka ber 5, diperintahkan untuk tanda tangan saja oleh I Nyoman Tri Dana Yasa. Mereka tidak pernah tahu tugas komisaris dan tidak pernah melakukan tugas sebagai komisaris. “karena faktanya mereka memang “anak buah”, bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa”, ujar Adi Sumiarta.

Baca Juga: Doa dari Indonesia untuk Faisal Halim, Pemain Timnas Malaysia yang Disiram Air Keras

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah