Bali.pikiran-rakyat.com - Kasus rudapaksa terhadap wanita asal Belarusia berinisial TJSY, 30, di sebuah villa kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung pada 19 April 2024 lalu, kini memasuki babak baru. Pelaku bule Rusia bernama Anton Simutov, 41, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam press release hasil Operasi Sikat Agung 2024, di Mapolres Badung pada Sabtu (11/5). "Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," tuturnya.
Baca Juga: Mabes Polri Gerebek Pabrik Narkoba Villa di Bali, Pihak Pengola Villa Klaim Tak Terlibat ?
Baca Juga: Marselino Ferdinan Akhirnya Muncul Ke Publik, Dukungan Mengalir dari Pemain Senior hingga Persebaya
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), diketahui bahwa antara Anton dan TJSY saling mengenal. Terkuak, motif bule asal Negeri Beruang Merah tersebut melakukan rudapaksa dengan kekerasan karena ingin menyetubuhi korban untuk bersenang-senang atau pesta s*ks.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerk*saan, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Sayangnya, Teguh belum menjelaskan kelanjutan proses hukum terhadap dua wanita asing yang juga dilaporkan ke Polres Badung karena membantu Anton dalam merudapaksa korban.
Baca Juga: 3 Faktor Ini yang Membuat Masa Depan Timnas Indonesia Makin Cerah