Bali.pikiran-rakyat.com - Di Bali tak ada bakal pasangan calon perseorangan atau independen gubernur dan wakil gubernur Bali Pilkada 2024.
Sebab,, tidak ada satupun yang mendaftar hingga berakhirnya tahap penyerahan dukungan minimal.
Dengan demikian, saat ini tinggal menunggu calon yang dari partai politik.
“Kami sudah plenokan bahwa di Bali tidak ada lagi calon perseorangan,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin 13 Mei 2024.
Baca Juga: Termasuk Desa Penglipuran, 5 Desa di Bali Larang Warganya Berpoligami, Begini Sanksinya Bila Berani Melanggar
Pendaftaran calon independen sudah dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei pukul 23.59 Wita malam tadi.
Dia mengaku tidak tahu mengapa tidak ada tokoh politik di luar partai yang berminat dalam pencalonan.
KPU Bali sendiri telah mengikuti PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Baca Juga: Taman Bunga Seluas 23 Hektar di Cianjur Ini Suguhkan Berbagai Varietas Bunga Cantik dari Berbagai Dunia
Mereka kemudian mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali 2024 yang termuat dalam pengumuman KPU Bali Nomor 650/PL.02.2-Pu/51/2. 1/2024 tanggal 5 Juni lalu.
Kemudian penyelenggara melaksanakan sosialisasi terkait tahapan dan syarat dukungan bakal pasangan calon melalui portal KPU Bali dan media sosial, bahkan menggelar rapat bersama tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat.