Termasuk Desa Penglipuran, 5 Desa di Bali Larang Warganya Berpoligami, Begini Sanksinya Bila Berani Melanggar

- 13 Mei 2024, 17:00 WIB
Salah-satu sudut Desa Penglipuran, Bangli, Bali, yang terkenal.
Salah-satu sudut Desa Penglipuran, Bangli, Bali, yang terkenal. /Iskak Susanto

Bali.pikiran-rakyat.com - Bali memiliki kekayaan adat, tradisi dan budaya yang begitu kental dan diwarisi secara turun temurun dan masih dijaga serta dilestarikan sampai saat ini.

Salah satu adat dan tradisi adi luhung masyarakat Bali yang pantang untuk dilanggar adalah masalah perkawinan.

Sejumlah desa di Bali bahkan secara turun temurun melarang warganya untuk berpoligami.

Baca Juga: Tak Sepopuler Candi Borobudur dan Prambanan, Candi Abad ke-7 di Sumatera Ini Mencakup 8 Desa di Jambi

Larangan praktik poligami ini bahkan diatur dalam hukum adat dengan berbagai sanksi bila melanggarnya.

Berikut 5 desa di Bali yang melarang warganya untuk berpoligami.

1. Desa Tenganan Pegringsingan, Karangasem

Desa yang sangat melarang warganya menganut poligami adalah Desa Tenganan Pegringsingan, Kabupaten Karangasem.

Larangan berpoligami bahkan didasarkan pada awig-awig adat atau aturan adat yang berlaku di desa tersbut.

Halaman:

Editor: Nyoman Askara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah