Bali.pikiran-rakyat.com - Bali memiliki kekayaan adat, tradisi dan budaya yang begitu kental dan diwarisi secara turun temurun dan masih dijaga serta dilestarikan sampai saat ini.
Salah satu adat dan tradisi adi luhung masyarakat Bali yang pantang untuk dilanggar adalah masalah perkawinan.
Sejumlah desa di Bali bahkan secara turun temurun melarang warganya untuk berpoligami.
Larangan praktik poligami ini bahkan diatur dalam hukum adat dengan berbagai sanksi bila melanggarnya.
Berikut 5 desa di Bali yang melarang warganya untuk berpoligami.
1. Desa Tenganan Pegringsingan, Karangasem
Desa yang sangat melarang warganya menganut poligami adalah Desa Tenganan Pegringsingan, Kabupaten Karangasem.
Larangan berpoligami bahkan didasarkan pada awig-awig adat atau aturan adat yang berlaku di desa tersbut.