Baca Juga: Mengenal Kawasan Wisata Canggu, Kampung Turis di Bali
Bila ada lelaki di desa itu berpoligami maka dia tidak berhak duduk di jajaran krama desa ngarep atau warga desa utama. Tak berhak ikut sangkep (rapat) di Bae Agung.
Lelaki Tenganan Pegringsingan juga dikenai sanksi adat jika menikahi seorang janda.
2. Desa Penglipuran, Bangli
Larangan poligami juga berlaku bagi warga Desa Pengliburan Kabupaten Bangli.
Di desa ini lelaki yang memiliki istri lebih dari satu selain dikeluargan dari keanggotaan krama desa ngaret (warga desa utama) dan keanggotaan “ulu-upad” juga diasingkan.
Mereka harus tinggal di sebuah tempat khusus di tebenan (hilir) desa. Tempat tersebut diberi nama “karang memadu”.
Baca Juga: Mengenal Kawasan Wisata Canggu, Kampung Turis di Bali
3. Desa Bayung Gede, Bangli
Desa Bayung Gede adalah sebuah desa kuno di kawasan Kintamani, Bangli.