Termasuk Desa Penglipuran, 5 Desa di Bali Larang Warganya Berpoligami, Begini Sanksinya Bila Berani Melanggar

- 13 Mei 2024, 17:00 WIB
Salah-satu sudut Desa Penglipuran, Bangli, Bali, yang terkenal.
Salah-satu sudut Desa Penglipuran, Bangli, Bali, yang terkenal. /Iskak Susanto

Baca Juga: Mengenal Kawasan Wisata Canggu, Kampung Turis di Bali

Bila ada lelaki di desa itu berpoligami maka dia tidak berhak duduk di jajaran krama  desa ngarep atau warga desa utama. Tak berhak ikut sangkep (rapat) di Bae Agung.  

Lelaki Tenganan Pegringsingan juga dikenai sanksi adat jika menikahi seorang janda.

2. Desa Penglipuran, Bangli

Larangan poligami juga berlaku bagi warga Desa Pengliburan Kabupaten Bangli.

Di desa ini lelaki yang memiliki istri lebih dari satu selain dikeluargan dari keanggotaan krama desa ngaret (warga desa utama) dan keanggotaan “ulu-upad” juga diasingkan.

Mereka harus tinggal di sebuah tempat khusus di tebenan (hilir) desa. Tempat tersebut diberi nama “karang memadu”.

Baca Juga: Mengenal Kawasan Wisata Canggu, Kampung Turis di Bali

3. Desa Bayung Gede, Bangli

Desa Bayung Gede adalah sebuah desa kuno di kawasan Kintamani, Bangli.

Halaman:

Editor: Nyoman Askara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah