Koruptor Ketakutan, Mulai Lempar Isu Kejaksaan Lembaga Superbody

- 9 Juni 2024, 18:40 WIB
Potret Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho
Potret Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho /Istimewa

Bali.pikiran-rakyat.com - Tak hanya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang memberikan dukungan penuh terhadap kejaksaan dalam membongkar praktek korupsi di Indonesia.

Senada juga diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, Minggu 9 Juni 2024.

Jelas dia, isu yang dihembuskan bahwa kejaksaan adalah lembaga superbody bisa dikatakan bentuk pelemahan oleh koruptor.

Baca Juga: MAKI Sebut Ada Dukungan Rakyat di Balik Aksi Kejaksaan Bongkar Megakorupsi

Baca Juga: Oknum Dewan Badung Diduga Kecipratan Fulus Tanah Timbul Pantai Lima

Dengan begitu, beragam tudingan minor tersebut kendati muncul di pemberitaan di media elektronik, di mana ada ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody tak perlu digubris.

“Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi, karena sampai saat ini tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime dan sulit pembuktiannya," katanya.

Ingat dia lagi, dalam perkembangannya tindak pidana korupsi saat ini sudah dengan modus yang terstruktur, sistematis dan masif serta merugikan keuangan negara yang besar.

Baca Juga: Berapa Budget yang Perlu Disiapkan untuk Berwisata ke Pulau Menjangan Via Buleleng Bali?

Baca Juga: Jelang Timnas Indonesia Kontra Irak, Shin Tae-yong Fix Coret Sosok Rp13 Miliar Gegara Buat Kesalahan

"Dan, ternyata pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara sangat besar akhir-akhir ini hanya diungkap oleh Kejaksaan,” jelasnya. Jadi, tak aneh aksi dan langkah kejaksaan tersebut membuat para koruptor ketakutan dan ketar-ketir.

Hibnu menambahkan, isu bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody memang lazim digunakan oleh koruptor, yang tujuannya adalah untuk menyerang institusi dan pribadi pejabat kejaksaan guna mempengaruhi penegakan hukum agar dapat mengubah arah penanganan kasus sesuai yang diinginkan oleh koruptor.

Baca Juga: Cube de Palace: Coffee Shop Estetik di Pinggir Pantai Bali dengan View Pesawat Landing

Baca Juga: 5 Glamping Murah di Kintamani dengan View Terbaik Gunung Batur, Harga Mulai Rp300 Ribuan

Sudah saatnya aparat penegak hukum bersatu, berkolaborasi dan saling mendukung dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diatur dalam norma hukum.

"Karena tujuan penegakkan hukum pada dasarnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat," tutup dia dalam keterangannya. ***

 

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah